Balibangol news, BANGLI, – Seorang pelajar sebuah SMP di Kintamani, dibekuk jajaran Polsek Kintamani. Pemicunya, anak yang masih berusia dibawah umur tersebut melakukan tindak pidana pencurian cengkeh beberapa kali.
Sesuai informasi yang dihimpun di Mapolres Bangli, Senin (24/10/2016), pelaku pencurian bernisial KD (14) asal Banjar Penginyahan, Satra, Kintamani. Kronologis pengungkapan bermula adanya laporan kehilangan cengkeh kering sebanyak 10 kilogram milik Dewa Gede Daging (46) dari banjar setempat. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas gabungan buser Polsek dan Polres Bangli, akhirnya pelaku pencurian mengarah kepada KD. Bahkan dari hasil interogasi terhadap pelaku, menerangkan telah melakukan pencurian di 2 TKP berbeda. Selain di rumah korban, pelaku juga nekat mencuri di rumah Men Murdi (nenek pelaku-red) sebanyak 4 kali sebanyak 31,5 kg.
Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, cengkeh yang belum dijual sebanyak 5 kilogram dan uang tunai sebesar Rp 200.000 sisa penjualan cengkeh curiannya tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah sangkar burung + burung pleci, satu bungkus rokok yang diduga dibelinya dengan menggunakan uang dari hasil penjualan barang curiannya itu.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP. Yana Jaya Widya saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus yang melibatkan anak dibawah umur. “Karena masih dibawah umur, kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres. Sedangkan pelaku sedang diperiksa untuk pendalaman dan pengembangan kasus,” tegasnya.
Sesuai informasi yang dihimpun di Mapolres Bangli, Senin (24/10/2016), pelaku pencurian bernisial KD (14) asal Banjar Penginyahan, Satra, Kintamani. Kronologis pengungkapan bermula adanya laporan kehilangan cengkeh kering sebanyak 10 kilogram milik Dewa Gede Daging (46) dari banjar setempat. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas gabungan buser Polsek dan Polres Bangli, akhirnya pelaku pencurian mengarah kepada KD. Bahkan dari hasil interogasi terhadap pelaku, menerangkan telah melakukan pencurian di 2 TKP berbeda. Selain di rumah korban, pelaku juga nekat mencuri di rumah Men Murdi (nenek pelaku-red) sebanyak 4 kali sebanyak 31,5 kg.
Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, cengkeh yang belum dijual sebanyak 5 kilogram dan uang tunai sebesar Rp 200.000 sisa penjualan cengkeh curiannya tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah sangkar burung + burung pleci, satu bungkus rokok yang diduga dibelinya dengan menggunakan uang dari hasil penjualan barang curiannya itu.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP. Yana Jaya Widya saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus yang melibatkan anak dibawah umur. “Karena masih dibawah umur, kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres. Sedangkan pelaku sedang diperiksa untuk pendalaman dan pengembangan kasus,” tegasnya.
Sumber, suaradewata.com
No comments:
Post a Comment