28 August 2015

Polsek Kuta Diduga Melakukan Pemerasan Kepada Warga Australia‬ ‪

Ilustrasi photo


Balibangol news BADUNG,- Dikutif dari, Beritajalanan.com, Kepala Kepolisian Sektor  Kuta, Komisaris Polisi, Ida Bagus Dedy Januartha diduga melakukan pemerasan terhadap wisatawan asal Australia sebesar Rp250 juta atau USD 25.000.‬

‪Saat ini Polda Bali tengah memeriksa Kapolsek Kuta dan beberapa anggota lainnya.‬

‪Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali, Brigadir Jenderal Nyoman Suryasta mengatakan, pihaknya saat ini masih dalami informasi bahwa Kapolsek Kuta telah melakukan pemerasan terhadap warga Australia.‬

‪”Kami masih mendalami ini, apakah terbukti benar atau tidak saat ini tergantung dari hasil laporan kabid propam . Biarkan dia menjalani tugasnya,”ujarnya, di Polda Bali, Denpasar, Jumat (28/8/2015). ‬

‪Dia menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah memeriksa empat orang saksi,   termasuk Kapolsek Kuta.‬

‪”Kami periksa dia berdasarkan laporan dari kedutaan kita Indonesia di Australia kemudian kita dalami, hasil penyelidikan akhir kita  ada indikasi mengarah kesana,”terangnya.‬

‪Imbuhnya, apabila Kapolsek yang hobi menari itu  memang terbukti maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.‬

‪”Kalau memang terbukti kita akan tindak tegas hal ini,”pungkasnya.‬

‪Kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari 2015, dimana saat itu ada belasan orang Australia yang akan  berpesta. Namun saat itu wisatawan Australia itu digerebek oleh pihak keamanan dan di bawa ke Polsek Kuta.‬

‪Apabila tidak mau ditahan di Polsek karena akan melakukan pesta, maka warga Australia itu bisa membayar denda sebanyak USD25.000.

Tak kunjung dapat kerja, seorang sarjana nekat jual ijazahnya


Lantaran belum mendapat pekerjaan,sarjana ini menjual ijazahnya Rp 700 juta.


Balibangol news,- Mencari pekerjaan setelah lulus kuliah bukan perkara mudah. Lulusan sarjana tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Oleh karena itu banyak sarjana yang merasa frustasi karena tak segera mendapat pekerjaan.

Salah seorang sarjana lulusan Florida State University, Stephanie Ritter baru-baru ini membuat kehebohan dengan menjual ijazah sarjananya di eBay, sebuah situs jual beli online. Tak tanggung-tanggung dia menjualnya seharga Rp 700 juta dengan alasan mengganti biaya kuliahnya yang selama ini terbuang.

Wanita berusia 26 tahun ini kuliah di jurusan teater pada tahun 2007 dan lulus pada 2011 dengan predikat pujian. Selama 4 tahun dia mencari pekerjaan kesana kemari sesuai jurusannya namun tak pernah kunjung dapat. Adapun pekerjaan yang dia dapat jauh dari bidang jurusannya dan hanya sebagai asisten part time.

Ritter sekarang tinggal di California. Dia frustasi karena  telah mengeluarkan biaya banyak sebesar Rp 550 juta hanya untuk 4 tahun kuliah. Dana itu tak hanya mencakup uang kuliah saja namun juga untuk  semua keperluan yang dia beli saat kuliah.

"Aku pikir kertas (ijazah) ini memiliki banyak manfaat bagi banyak orang, tapi tidak untuk sarjana teater," ungkap Ritter. Mulanya Ritter berharap bisa mendapatkan gaji lebih tinggi dari freshgraduate akan tetapi kenyataan yang didapatnya tidak demikian.

Dalam keterangan di akun eBay Ritter menulis beberapa kelebihan jika mau membeli ijazahnya. Antara lain bisa masuk pertunjukan teater di kampusnya secara gratis. Selain itu pembelidapat mengakses akun facebook Ritter selama 6 bulan untuk mengetahui segala kenangannya saat berkuliah.

(Cp-brilio.net)

GEDE KOYAN MANTAN ANGGOTA DPRD BANGLI DISIDANGAN DI PN DENPASAR


Balibangol news, DENPASAR – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangli, Bali, I Gede Koyan Eka Putra (48 ),mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang tewas dan tiga korban luka-luka.

“Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban I Wayan Mertayasa meninggal dunia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Ary Suparmi, di Denpasar, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 (primer), 310 Ayat 1 (kedua), Pasal 310 Ayat 2 (ketiga) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(wi/bb)

Wisman Asal Prancis Ditemukan Tewas, Diduga Keracunan


Balibangol news, BADUNG – Wisatawan asal Prancis ditemukan tewas di dalam kamar nomor 9 di Pala Sari Inn di Jalan Kubu Anyar No 15 Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (26/8/2015) pada pukul 19.30 Wita.‬

‪Meninggalnya korban bernama Cristian Marcel Cateloy (68) ini ada yang aneh, sebelum ditemukan tewas, dia   sempat menghubungi temannya dan mengatakan dirinya keracunan.

‪Kapolsek Kuta, Kompol Ida Bagus Dedy Januartha menjelaskan, bahwa satu jam sebelum korban menghubungi temannya bernama Ni Wayan Ekawati (31) dan mengatakan bahwa dirinya keracunan.‬

‪Sehingga warga Jalan Raya Legian Tengah No 423 Legian, Kuta ini diminta untuk segera ke hotel tersebut. Namun ketika wanita kelahiran Mengwi, Kabupaten Badung, 30 Mei 1984 itu tiba di kamarnya, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.‬

‪”Pada saat itu saksi melihat korban sudah terlentang di lantai, ada muntah dan kondisi tubuhnya berkeringat. Saat itu saksi berusaha untuk membawa korban ke Rumah Sakit namun korban sudah meninggal dunia,”jelasnya, di Kuta, Badung, Kamis (27/8/2015)‬

‪Saat kejadian tersebut pihak teman korban telah menghubungi Polsek Kuta. Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan luar terhadap kondisi jenazah pemilik nomor pasport 12CT64482 itu. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh pria dengan alamat asal Christian Catelog 10 Rue de la Cabraire 06140 Vence Francis ini.

‪Polsek Kuta saat ini masih menunggu hasil otopsi dari Tim Forensik Rumah Sanglah untuk mengetahui penyebab kematian korban.‬

‪”Kami belum bisa pastikan bahwa korban keracunan. Kita masih tunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Kami saat inu juga masih berusaha menghubungi pihak travel yang membawanya kesini,”pungkasnya.
‬‬

DI BALI, BANTUAN "DESA PAKRAMAN" TERANCAM TERTUNDA


Balibangol news, DENPASAR – Bantuan keuangan khusus dan hibah kepada 1.488 “desa pakraman” atau desa adat di Bali untuk 2015 dari pemprov setempat terancam tertunda dicairkan karena adanya perubahan aturan mengacu pada UU Pemerintahan Daerah.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika, di Denpasar, Kamis, mengatakan pada salah satu pasal dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa hibah hanya bisa diberikan pada pemerintah, pemerintah daerah, dan badan atau lembaga yang berbadan hukum Indonesia.

Pastika mempertanyakan apa yang dimaksud berbadan hukum Indonesia itu dikaitkan dengan “desa pakrman”. Apakah harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM ataukah dikaitkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatakan yang penting terdaftar di gubernur atau bupati wali kota, atau terdaftarnya itu dimana apa di Kesbangpol atau bagaimana,” tanyanya.

Ia menambahkan, setelah terdaftar pun ada ketentuan yang lain yang mengatur setelah tiga tahun terdaftar baru bisa mendapatkan bantuan itu. “Masalahnya sekarang ini bagaimana,” ucapnya.

Persoalan regulasi tersebut, lanjut dia, bukan hanya menyangkut hibah dan bantuan keuangan khusus untuk desa pakraman dan subak, tetapi juga hibah-hibah yang lainnya di tengah 8.000 proposal dari masyarakat yang masuk ke Pemprov Bali.

“Mari kita cari jalan keluarnya supaya tidak melanggar peraturan, kalau melanggar peraturan yang terima risiko `kan saya. Bukan saya tidak mau mengambil risiko, tetapi kalau risiko untuk hal yang konyol `nggak mau saya. Kita harus kaji betul-betul,” ucapnya.

Menurut Pastika, jika setelah berbagai upaya dilakukan dan nantinya tidak dapat solusi juga, kemungkinan bantuan kepada desa pakraman dan subak untuk 2015 tidak bisa dicairkan. “Kalau tidak dapat solusi ya tidak cair,” tegasnya.

Terkait dengan bantuan desa pakraman dan subak yang beberapa waktu lalu sudah telanjur diserahkan, Pastika tidak menampik hal itu ke depannya bisa menjadi persoalan.

“Sebenarnya kami tidak ada niat untuk menghambat dan sebagainya. Niat kami dengan tulus ikhlas dan tahu kepentingan serta keperluannya (di desa pakraman-red). Itulah yang membantu desa pakraman dalam menjaga tradisi, budaya, adat dan agama,” katanya.

Tetapi, tandas Pastika, tetap harus kembali lagi pada peraturan perundang-undangan yang harus disekapati dulu. Namun, kesepakatan itu harus juga berdasarkan hukum karena ada asas legalitas.

Tahun ini, setiap desa pakraman di Bali direncanakan mendapatkan dana BKK dari Pemprov Bali sebesar Rp200 juta, sedangkan setiap subak (petani lahan sawah) dan subak abian (lahan kering) mendapatkan Rp50 juta. Yang akan mendapatkan BKK tersebut, total ada 1.488 desa pakraman dan 2.530 subak dan subak abian.

SUKA NGOPI? ini lho proses sampai anda bisa menikmati secangkir Kopi


Balibangol news,-Secangkir kopi dihasilkan melalui proses yang sangat panjang. Mulai dari teknik budidaya, pengolahan pasca panen hingga ke penyajian akhir. Hanya dari biji kopi berkualitas secangkir kopi bercita rasa tinggi bisa tersaji di meja kita.

Buah kopi yang telah dipanen harus segera diolah untuk mencegah terjadinya reaksi kimia yang bisa menurunkan mutu kopi. Hasil panen disortasi dan dipilah berdasarkan kriteria tertentu, silahkan baca cara memanen buah Kopi. Buah kualitas prima bila diolah dengan benar akan menghasilkan biji kopi bermutu tinggi.
Secara umum dikenal dua cara mengolah buah kopi menjadi biji kopi, yakni proses basah dan proses kering. Selain itu ada juga proses semi basah atau semi kering, yang merupakan modifikasi dari kedua proses tersebut. Setiap cara pengolahan mempunyai keunggulan dan kelemahan, baik ditinjau dari mutu biji yang dihasilkan maupun komponen biaya produksi.

Pengolahan dengan proses basah

Biaya produksi proses basah lebih mahal dibanding proses kering. Proses basah sering dipakai untuk mengolah biji kopi arabika. Alasannya, karena kopi jenis ini dihargai cukup tinggi. Sehingga biaya pengolahan yang dikeluarkan masih sebanding dengan harga yang akan diterima.

Pengolahan dengan proses kering

Proses kering lebih sering digunakan untuk mengolah biji kopi robusta. Pertimbangannya, karena biji kopi robusta tidak semahal arabika. Peralatan yang diperlukan untuk pengolahan proses kering lebih sederhana dan beban kerja lebih sedikit, sehingga bisa menghemat biaya produksi.

Begitulah proses yang sangat panjang untuk kita bisa menikmati secangkir kopi, mungkin kalau kita urai secara detail prosrsnya lebih dari satu buku..

27 August 2015

KPU Jembrana Dilaporkan ke Bawaslu




Balibangol news, Denpasar,-Kelompok warga yang menamakan diri Forum Masyarakat Pemilih Jembrana (FMPJ) melaporkan indikasi pelanggaran Pemilukada yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali. Pelanggaran terkait penetapan pasangan  Komang Sinatra-Gusti Agung Ketut Sudanayasa (SIGY).

“Pasangan calon itu mestinya tidak sah karena proses rekomendasi partai pendukunganya tidak sah,” kata Bernardin SH, pengacara FMPJ, Kamis, 27 Agustus 2015.

Menurut dia, pasangan ini diajukan oleh Partai Hanura dengan kepengurusan Ketua dan Sekretaris Hanura Jembrana, Andika Suteja dan M Rizal pada 27 Juli 2015. Namun pada saat itu, kepengurusan itu sebenarnya sudha digantikan oleh DPP Hanura dengan pengurus baru. “Mestinya itu tidak sah,” tegasnya. Sebelumnya, pihak FPJ sudah mengajukan somasi kepada KPU namun hal itu ak digubris

Dia berharap, laporan itu akan direspon oleh Bawaslu dengan memerintahkan Panwaslu Jembrana untuk melakukan klarifikasi. Jika ditemukan unsur pidana, dia juga berniat untuk melaporkan kasus ini ke Polda Bali. “Tapi kita percayakan dulu ke Bawaslu,” tegasnya.

Adapun pelanggaran yang dimungkinkan oleh kejadian itu Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada pada pasal 181 dan 185  terkait dengan pemberian keterangan palsu atau dan penggunaan surat yang tidak sah.

Mecingklak, Permainan Anak SD Tahun 90an Yang Habis Dimakan Jaman

Foto mecingklak Balibangolnews,- Mecingklak merupakan sebuah permainan menggunakan batu krikil yang dilakukan oleh satu orang atau le...