27 August 2015

KPU Jembrana Dilaporkan ke Bawaslu




Balibangol news, Denpasar,-Kelompok warga yang menamakan diri Forum Masyarakat Pemilih Jembrana (FMPJ) melaporkan indikasi pelanggaran Pemilukada yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali. Pelanggaran terkait penetapan pasangan  Komang Sinatra-Gusti Agung Ketut Sudanayasa (SIGY).

“Pasangan calon itu mestinya tidak sah karena proses rekomendasi partai pendukunganya tidak sah,” kata Bernardin SH, pengacara FMPJ, Kamis, 27 Agustus 2015.

Menurut dia, pasangan ini diajukan oleh Partai Hanura dengan kepengurusan Ketua dan Sekretaris Hanura Jembrana, Andika Suteja dan M Rizal pada 27 Juli 2015. Namun pada saat itu, kepengurusan itu sebenarnya sudha digantikan oleh DPP Hanura dengan pengurus baru. “Mestinya itu tidak sah,” tegasnya. Sebelumnya, pihak FPJ sudah mengajukan somasi kepada KPU namun hal itu ak digubris

Dia berharap, laporan itu akan direspon oleh Bawaslu dengan memerintahkan Panwaslu Jembrana untuk melakukan klarifikasi. Jika ditemukan unsur pidana, dia juga berniat untuk melaporkan kasus ini ke Polda Bali. “Tapi kita percayakan dulu ke Bawaslu,” tegasnya.

Adapun pelanggaran yang dimungkinkan oleh kejadian itu Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada pada pasal 181 dan 185  terkait dengan pemberian keterangan palsu atau dan penggunaan surat yang tidak sah.

No comments:

Post a Comment

Mecingklak, Permainan Anak SD Tahun 90an Yang Habis Dimakan Jaman

Foto mecingklak Balibangolnews,- Mecingklak merupakan sebuah permainan menggunakan batu krikil yang dilakukan oleh satu orang atau le...