Balibangol news, TABANAN – Agar bisa bergaya hidup mewah seorang ibu muda dan cantik Wayan Ari Nuriani (32) dibekuk Sat Reskrim Polres Tabanan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 12 mobil sewaan di Tabanan dan di Denpasar.
Seijin Kapolres Tabanan, Kasat Reskrim, AKP I Nyoman Sukanada menjelaskan jika pihaknya menerima sejumlah laporan dari korban sejumlah korban yang mobilnya digadaikan oleh tersangka yang beralamat di Jalan Bakung Gang IV No. 40 Tohpati Denpasar ini. Kasus pengelapan dan penipuan ini berawal dari laporan korban bernama Gusti Bagus Anom Yudha Ardana (43) pemilik uang yang dipinjam oleh tersangka dengan jaminan mobil sewaan dan I Wayan Sudharta (24) pemilik mobil sewaan yang dijadikan jaminan peminjaman uang yang merasa curiga terhadap terlapor yang tidak memenuhi kewajibannya. Akibat ulah tersangka korban Sudharta yang diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 625 juta, masih ada delapan mobil sewaan lainnya yang dijadikan jaminan peminjaman uang oleh tersangka. “Delapan mobil sewaan lainnya itu berasal dari sejumlah rent car di Jimbaran, Sesetan, dan Penatih, dan kini masih akan kita kembangkan. Dan saat ini baru berhasil kita sita sebanyak tujuh unit mobil,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (25/08/2015)
Dikatakan jika dihitung, total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp 2,5 Miliar. Dan atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 372,378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun. “Barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di polres Tabanan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka kalau uang yang didapat dari mengadaikan mobil tersebut untuk foya-foya, membeli barang barang bermerek. “saya gunakan untuk membeli sejumlah barang bermerek ataupun jalan-jalan ke luar kota. “ujar tersangka.
No comments:
Post a Comment