Balibangol news,- Persoalan calon tunggal dalam Pilkada serentak memicu polemik. Wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengatasi masalah ini pun mengemuka.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti, bila Perppu yang kemudian menjadi opsi pemerintah, harus memuat tuntas segala permasalahan yang tidak tercakup di UU Pilkada.
"Kami meminta kalau memang ada Perppu, tuntaskan secara keseluruhan apa yg menjadi kekosongan di UU kemarin," kata Komisioner Bawaslu, Nasrullah dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin malam, 3 Agustus 2015.
Salah satu yang harus diakomodir adalah penegakan hukum jika terjadi persoalan.
"Sebab UU no 8 2015 mengalami kehampaan, kalau terjadi pelanggaran, susah sekali menariknya," ujarnya menambahkan.
Selain itu, Bawaslu juga mengusulkan Perppu menyiapkan pergantian antarcalon. Sebab,calon tunggal Pilkada bisa terjadi di masa pemilihan, masa kampanye, bahkan masa pemilihan.
Ini Langkah KPU Setelah Tunda Pilkada di Tujuh Daerah
"Kalau seandainya ia putus dalam masa kampanye, disiapkan penggantinya. Yang penting jangan di tunda lagi. Karena biayanya luar biasa," ujarnya menjelaskan.
Persoalan calon tunggal memang menjadi salah satu temuan Bawaslu dalam supervisi dan monitoring pada tahap pencalonan kepala daerah yang berlangsung dari tanggal 26 hingga 28 juli 2015.
Komisioner KPU Ida Budhiarti berharap, jika memang pemerintah akan mengeluarkan Perppu terkait adanya daerah yang terancam tak bisa ikut Pilkada, karena hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Maka ia berharap agar Perppu tersebut segera diterbitkan. Alasannya, agar KPU punya waktu untuk menyesuaikan peraturan.
"Bagi kami, segera saja diterbitkan. Agar kami punya waktu mengubah aturan. Tidak hanya bagi penyelenggara tapi juga untuk peserta, mereka butuh kepastian hukum," katanya.
Dia menegaskan, KPU tidak dalam posisi setuju atau tidak. Karena itu sebelumnya KPU telah menyampaikan alasannya pada forum formal.
"Sepenuhnya kami serahkan pada pemerintah dan DPR. Kalau ada kesepakatan politik antara mereka, tiada pilihan lain bagi kami kecuali melaksanakan," ujarnya menambahkan.
Sementara komisioner KPU yang lain, Hadar Nafis Gumay mengatakan, jika benar pemerintah akan menerbitkan Perppu, otomatis tidak ada pilihan lain bagi KPU untuk tidak menaati hal tersebut. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU bekerja dan berpedoman terhadap Undang-undang, atau Perppu, atau putusan lembaga peradilan yang membawa konsekuensi norma hukum, seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Memang kalau ada putusan lembaga peradilan, atau perubahan terhadap norma UU, baik melalui revisi UU maupun dalam bentuk Perppu, mewajibkan kepada kami untuk melaksanakannya."
Menurut dia, jika memperhatikan ketentuan hukum positif UU dan Peraturan KPU (PKPU) khususnya yang mengatur pencalonan apabila memang benar berakhir masa pendaftaran, maka akan dilakukan penundaan. Akan tetapi jika memang ada ketentuan hukum positif yang baru, meniadakan ketentuan hukum baru maka KPU akan menindaklanjuti.
(cp)http://m.news.viva.co.id/news/read/656732-calon-tunggal-munculkan-wacana-perppu-pilkada
No comments:
Post a Comment