Selain membekuk para pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu berat 0,48 gram, alat hisap bong, satu butir tablet yang diduga ekstasi dengan
berat 0,25 gram dari tangan pelaku.
Seijin Kapolres Tabanan Kasatnarkoba, AKP Made Maha Atmaja mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap keduanya di Perumahan Gria Manik Asri, Senapahan, Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri, pihaknya telah mendapatkan informasi rumah tersebut sering digunakan oleh yang bersangkutan untuk pesta narkoba. “Dalam kurun waktu dua minggu kita melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya terus melakukan pemantauan dan saat mengetahui tersangka berada di Tkp, pihaknya kemudian melakukan penyergapan serta menggeledah seisi rumah, Minggu (02/08/2015) sekitar pukul 13.30 Wita. “Saat kami geledah, keduanya berada di dalam rumah. Kami menemukan barang bukti berupa satu paket sabu berat 0,48 gram, alat hisap bong, satu butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat 0,25 gram,” bebernya.
Dijelaskan barang bukti
yang ditemukan berada di atas meja di dalam rumah tersebut diakui oleh kedua tersangka adalah milik mereka. “Keduanya berencana untuk mengkonsumsi bersama-sama,” pungkasnya.
Polisi menjerat tesangka I GD A warga Banjar Pemenang, Desa Bnjar Anyar, Kecamatan
Kediri dan I GD MD alamaat Br Dinas Jakatebel Desa
Tangguntiti, Kecamatan
Selemadeg Timur ini dengan
pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Natkotika.
(Cp)http://www.beritajalanan.com/2015/08/pesta-narkoba-mantan-anggota-dprd-dan-mantan-kadis-dibekuk/
No comments:
Post a Comment