DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar membuka kembali masa pndaftaran calon walikota (cawali) dan calon wakil walikota (cawawali) Denpasar . Hari ini Senin (31/8/2015). Masa pendaftaran baru ini akan berlangsung selama tiga hari yakni hingga 2 September.
KPU sebelumnya harus menunda tahapan untuk sementara waktu, karena hingga 24 Agustus lalu hanya ada satu paslon yakni IB Rai Dharmawijaya Mantra – IGN Jayanegara.
Sedangkan pasangan Ketut Suwandi – Made Arjaya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Denpasar, I Gede John Dharmawan mengatakan, pihaknya telah siap melalayni paslon yang akan datang mendaftar.
Waktu pendaftaran mulai pukul 09.00-16.00 Wita. Mekanisme yang digunakan sama dengan pendaftaran calon sebagaimana masa pendaftaran pertama sebelum penundaan.
Masing-masing paslon membawa berkas sesuai ketentuan PKPU.
“Syaratnya sama, khusus Made Arjaya ada beberapa yang harus dilengkapi lagi, tapi ada berkas yang sudah diserahkan masih bisa berlaku,” kata John Dharmawan, Minggu (30/8/2015) kemarin.
Sementra untuk pasangan IB Rai Dharmawijaya mantra – IGN Jayanegara tidak perlu mendaftar ulang ke KPU.
Mereka hanya menuggu penetapan calon sampai jumlah pasangan calon berjumlah minimal dua
No comments:
Post a Comment