Balibangol news, Badung, -Usai melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Badung, rombongan Gubernur Pastika kemudian menyempatkan diri untuk menunjau wilayah Pantai Pandawa, Banjar Panti Giri, Desa Kutuh, Badung.
Ini sebagai sebagai respon atas pemberitaan salah satu media cetak yang memberitakan di wilayah tersebut telah diduga terjadi penambangan batu kapur secara ilegal oleh PT Bali Raga Wisata (BRW).
Sesampainya di lokasi Gubernur Pastika langsung menanyakan siapa pemilik dari proyek tersebut sekaligus dengan izin yang telah mereka kantongi. Namun pihak pemborong hanya mampu menunjukkan izin penataan yang isinya agar diharapakan kegiatan penataan tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada tanggal 22 Januari 2015.
Menerima keterangan tersebut Gubernur Pastika kemudian meminta Satpol PP Provinsi Bali untuk melaporkan masalah tersebut ke pihak Kepolisian.
sumber
No comments:
Post a Comment