7 August 2015

KORUPSI LPD KERTA, TERSANGKA RESMI DI TAHAN



Balibangol news, Gianyar,–Kejari Gianyar menahan I Ketut KR (50), tersangka dugaan kasus korupsi LPD Kerta, Desa Pekraman Kerta, Kecamatan Payangan.

“Saya kuasa hukum yang ditunjuk kejaksaan. Pengajuan penangguhan tidak ada, agar tidak menyulitkan pemeriksaan lanjutan saja,” kata Ngakan Putu Alit Kuwera, kuasa hukum, Kamis.  Ia mengatakan, tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Langkah ini diambil untuk memperlancar pemeriksaan lanjutan.

Dikutip dari sumber, Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,  KR menggunakan beberapa motif saat menjadi ketua LPD dari periode 2006 sampai 2012. Pertama, ia membuat deposito fiktif atas nama pribadi. Kedua, ia juga membuat kredit fiktif atas nama orang lain. Ketiga, ia memakai jaminan nasabah untuk dianggunkan ke LPD lain tanpa sepengetahuan pemilik. Keempat, memberikan kredit sampai ke luar desa. Pemberian kredit tidak hanya di Gianyar saja. Kurniawan bahkan ekspansi ke wilayah Bangli, Karangasem dan Buleleng.

“Itu beberapa modus yang digunakan tersangka. Sampai saat ini kita sudah memeriksa 34 saksi, dari prajuru desa, pegawai sampai nasabah,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Herdia Rahadi. Atas perbuatannya, Kurniawan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Pasal 36 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. IPD

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan Korupsi di LPD Kerta mencuat sejak tahun 2012 lalu. Kala itu penyidik menemukan tiga hal penting yang membuat LPD Kerta kolaps seperti menjaminkan anggunan nasabah, penggunaan uang LPD selain operasional LPD untuk memanipulasi laba dan deposito dimasukkan ke item pendapatan.

Selain itu, dua kejanggalan yaitu pemberian gaji Rp 3 juta dan THR sampai Rp 10 juta membuat penyidik makin yakin kalau LPD Kerta tidak sehat. Tak berselang lama kemudian, kasus yang diduga merugikan uang negara sampai Rp 3 miliar lebih ini menyeret dua nama sebagai tersangka yaitu sang ketua dan kasirnya.

No comments:

Post a Comment

Mecingklak, Permainan Anak SD Tahun 90an Yang Habis Dimakan Jaman

Foto mecingklak Balibangolnews,- Mecingklak merupakan sebuah permainan menggunakan batu krikil yang dilakukan oleh satu orang atau le...