28 August 2015

GEDE KOYAN MANTAN ANGGOTA DPRD BANGLI DISIDANGAN DI PN DENPASAR


Balibangol news, DENPASAR – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangli, Bali, I Gede Koyan Eka Putra (48 ),mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang tewas dan tiga korban luka-luka.

“Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban I Wayan Mertayasa meninggal dunia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Ary Suparmi, di Denpasar, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 (primer), 310 Ayat 1 (kedua), Pasal 310 Ayat 2 (ketiga) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(wi/bb)

No comments:

Post a Comment

Mecingklak, Permainan Anak SD Tahun 90an Yang Habis Dimakan Jaman

Foto mecingklak Balibangolnews,- Mecingklak merupakan sebuah permainan menggunakan batu krikil yang dilakukan oleh satu orang atau le...