Balibangol news, BANGLI- Dikutip dari sumber Ketua Kelompok Tani Bina Winangun, Desa Batur Tengah, Kintamani, I Nyoman Juniada akhirnya ditahan oleh Kejari Bangli, Senin (10/8). Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial pengembangan unit pengolahan pupuk organik (UPPO).
Dari pantauan wartawan di Kantor Kejari Bangli, Senin (10/8) pelaku sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan beberapa jam di salah satu ruangan di kejaksaan. Sekitar pukul 14.00 wita, pelaku dengan didampingi petugas kejaksaan langsung digiring menuju mobil tahanan. Selanjutnya, tersangka dugaan korupsi dana UPPO ini langsung digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan Bangli).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli IA. K. Ratna Sari K. Dewi didampingi Kasi Pidsus Bagus Putra kepada wartawan mengatakan berkas perkara dari tersangka dugaan korupsi bantuan dana pengembangan unit pengolahan pupuk organik (UPPO) I Nyoman Juniada, dinilai sudah lengkap. Karenanya, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka. “Kami menilai berkasnya telah lengkap, makanya dilanjutkan dengan penahanan tersangka,”kata Kajari Bangli.
Dijelaskannya, dana yang diduga disalahgunakan tersangka bersumber dari Kementerian Pertanian melalui Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian tahun 2012. Dimana saat itu, Kelompok Tani Bina Winangun digelontor bantuan unit pengolahan pupuk organik. Dana tersebut langsung dikeluarkan oleh pusat kepada kelompok tani dan telah disetujui oleh Dinas P3 Bangli. Sesuai petunjuk tekhnis bantuan senilai Rp 340 juta dipergunakan untuk kegiatan pengadaan sepeda motor roda tiga, kandang koloni, bak permentasi, rumah kompos dan 35 ekor sapi.
Tetapi dalam pengelolaanya, dana tersebut ternyata disalahgunakan oleh yang bersangkutan alias melenceng dari rencana usulan kegiatan kelompok (RUKK). “Sesuai hasil audit pihak BPKP kerugian negara akibat ulah tersangkan mencapai Rp 340 juta,” kata dia. Bagus Putra menambahkan dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka Juniada mengakui semua perbuatannya. Salah satunya, penggunaan dana Rp 25 juta, telah dimanfaatkan untuk membayar kredit ketahanan pangan. Dimana, tersangka mengaku memiliki hutang (kredit) Rp 83 juta.
“Sementara dana yang digunakan pembangunan sekatriat kelompok sama sekali tidak dilengkapi bukti-bukti berupa nota maupun kwitansi. Disamping itu, tersangka tidak pernah melibatkan anggota kelompok lain, semua dilakukan sendiri,”kata Bagus. Disinggung soal tersangka lain, kata Bagus Putra, saat ini pihaknya baru melakukan penahanan terhadap satu tersangka. Munculnya tersangka lain sangat tergantung dari proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan fakta-fakta yang didapat persidangan nanti. “Kami target 10 hari kasus ini bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,”ujar Kajari.
Seperti di ketahui, pihak Polres Bangli dala kasus penyalahgunaan dana bansos unit pengolah pupuk organic (UPPO) telah menetapkan dua tersangka yakni Ketua Kelompok I Nyoman Juniada. Tersangka lainnya adalah salah seorang pejabat di Pemkab Bangli berinisial IWS.
No comments:
Post a Comment