9 August 2015

Oknum PNS Dibekuk Polisi, Gara-gara pake Narkoba



Balibangol news, DENPASAR –  Polresta Denpasar selama lima hari berhasil menangkap 7 orang pengedar dan pengguna narkoba. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolresta Denpasar  AKBP Nyoman Artana, dan Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo di Polresta Denpasar, Minggu (9/8/2015).

Tujuh orang itu hasil tangkapan mulai dari 2 hingga 5 Agustus 2015. Yang mengenaskan dari 7 orang itu diantaranya ada salah satu tersangkanya yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah kantor wilayah di Bali.

Dia mengatakan, tersangka yang berfprofesi sebagai PNS yaitu berinisial DS (45) sebagai penguna. Tersangka ditangkap pada 4 Agustus 2015 pada pukul 19.30 Wita di  Jalan Tukad Badung XXI Sidakarya, Denpasar dan di rumahnya di Jalan Sudirman, Panjer Denpasar.

Artana menceritakan kronoligis penangkapan, pada tanggal 4 Agustus pihak kepolisian mendapakan informasi bahwa aka nada laki-laki transaksi. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan di Jalan Tukad Badung XXI, Denpasar, sekitar pukul 19,30 Wita petugas mendapati gerak-gerak tersangka kemudian pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan ectasy dan serbuk yamg diduga MDMA.

“Setelah itu kami lakukan penggeledahan di rumahnya di jalan Sudirman, dan kami mendapati barang bukti berupa 1 paket sabu, pecahan ekstasi, bong, dan korek api,”jelasnya.

Dia mengatakan, bahwa tersangka telah melanggar pasal 112 ayat (1), undang-undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkoba. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksmal 20 tahun penjara.

Pihaknya belum mengetahui sudah berapa lama pengawai negeri itu menggunakan barang haram.“Kami masih menyelidikinya mulai kapan dia memakai narkoba. Selain DS masih ada tersangka lain yang kami tangkap dalam waktu 5 hari itu,”jelasnya.

Imbuhya, tersangka itu diantara GDA (23) berprofesi sebagai sopir, ditangkap pada 2 Agustus 2015 d Kerobokan  Badung. Tersangka didapati membawa 1 paket shabu dengan berat 0,12 gram.

Tersangka ketiga yaitu MM (33) yang juga sama sebagai pengedar, ditangkap di kostnya di Jalan Kesambi, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 2 Agustus pukul 18.30 Wita, barang bukti yang dtemukan yaitu 2 paket shabu dengan berat 0,16 gram.

Tersangka ke empat berinsial SR (30) jenis kelamin perempuan, dia juga sebagai pengedar. Barang bukti ditemukan di kostnya yang berada di jalan Raya Pamogan, Denpasar yaitu 1 paket shabu seberat 0,12 gram. Tersangka ditangkap ada hari Senin 3 Agustus 2015.

Lanjutnya, tersangka ESM (30) sopir, ditangkap pada 3 Agustus 2015 pukul 19.00, di kostnya di Jalan Palapa, Sidakarya, Denpasar. Barang bukti yang disimpanya yaitu 1 paket shabu dengan berat 0,26 gram.

Kemudian ada tersangka WS (40) yang berprofesi sebagai satpam, asal Bangli. Tersangka juga sebagai pengedar, dia ditangkap di jalan Besakih, Denpasar pada selasa 4 Agustus 2015 pada pukul 00.40 Wita. Tersangka saat digeledah di kostnya membawa narkoba jenis shabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,26 gram.

Sementara itu tersangka yang ditangkap pada tanggal 5 Agustus yaitu laki-laki berisial NFC (31), dia ditangkap di halaman kostnya di jalan Sudirman, Denpasar. NFC juga sebagai pengedar, barang bukti yang dibawanya adalah 1 paket shabu dengan berat 0,42 gram.

“Rata-rata hasil tangkapan kali ini adalah pengedar, pengunaya cuma satu. Dan semua tersangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika” jelasnya.

No comments:

Post a Comment

Mecingklak, Permainan Anak SD Tahun 90an Yang Habis Dimakan Jaman

Foto mecingklak Balibangolnews,- Mecingklak merupakan sebuah permainan menggunakan batu krikil yang dilakukan oleh satu orang atau le...