KPID Putuskan “Mr Tukul Jalan-jalan” Langgar Aturan
BY PUTU EKA JAYA
Denpasar, SuaraBali.com—Rapat pleno untuk membahas tayangan “Mr Tukul Jalan-jalan” digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Rabu, 25 Februari 2015. Rapat memutuskan, ditemukan pelanggaran pada acara itu.
Keputusan itu tertuang dalam surat No.483/356/KPID tentang hal sanksi administrasi tertulis kepada Dirut PT.Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans7). Isinya, telah ditemukan pelanggaran P3SP tahun 2012 pada siaran program siaran “Mister Tukul Jalan Jalan”.
Program ini kategorinya reality show yang ditayangkan Tran7 pada tanggal 14,15 dan 22 Februari 2015 pada pukul 23.00 Wita. KPID menyimpulkan, Tukul selaku Host tidak menggunakan pakaian yang pantas dan menggunakan pura sebagai tempat pengambilan gambar untuk tayangan berbau mistik,horor atau supranatural.(baca :bapfida-lepas-tangan-soal-tayangan-pohon-beringin-sarang-leak)
Surat tersebut ditembuskan kepada KPI Pusat,Gubernur Bali,DPRD Bali Melalui Komisi I,serta Dirut PT. Tran7 Denpasar. Sesuai ketentuan ,setelah surat ini dilayangkan,Trans7 diberi 3 hari untuk menjawab surat tersebut dan boleh melakukan keberatan dalam waktu 7 hari setelah tenggang waktu 3 hari untuk menjawab tersebut dan KPID Bali akan melakukan rapat pleno ulang. Ketua KPID Bali Anak Agung Gede Rai menyatakan,KPID Bali juga memutuskan memberikan sanksi administrasi teguran tertulis karena tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 Pasal 6,7,8,9 dan 20 serta Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 6 ayat 2,Pasal 7,8,9 dan 31. (baca : tayangan-mister-tukul-jalan-jalantak-berizin) Pihak Tran7 secara wajib melakukan perbaikan siaran tersebut sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS tahun 2012 dan menjadikan sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Sementara itu Wakil Ketua KPID Bali Made Nur Bawa mengatakan,KPID Bali segera menyurati MUDP,PHDI serta Desa Pekraman untuk ikut bersama sama mengawal proses produksi dalam pembuatan acara atau tayangan di Bali. (Her/SB)
No comments:
Post a Comment