Photo ilustrasi |
Balibangol,- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, memastikan Margriet Christina Megawe, tersangka pembunuhan Engeline, akan dihadirkan pada proses rekonstruksi yang digelar Senin besok, 6 Juli 2015.
Untuk menghadirkan Margriet ke lokasi, Ronny memastikan Margriet akan mendapat pengawalan ketat kepolisian. "Pengamanan itu harus diberikan ketika (Margriet) ke luar dari ruang tahanan, baik dari Polda Bali atau Polresta Denpasar," kata Ronny usai menggelar buka puasa bersama di Pelabuhan Benoa, Minggu 5 Juli 2015.
Pemberian pengamanan ini, dikarenakan hak Margriet sebagai tersangka memang dibatasi oleh Polda Bali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Proses penyidikan adalah kewenangan penyidik. Kewenangan penyidik diberikan memang melanggar HAM. Jadi, HAM dari tersangka memang dibatasi dari proses penyidikan," katanya.
Menurutnya, rekonstruksi yang menurut rencana digelar sekira pukul 09.00 WITA itu dalam kerangka melengkapi pembuktian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Bali dan Polresta Denpasar.
"Rekonstruksi menjadi tahapan dari proses pembuktian untuk melengkapi proses penyidikan kasus kematian Engeline maupun penelantaran Engeline saat masih hidup. Dengan demikian kita bisa menyimpulkan keterangan mereka dikaitkan dengan rekonstruksi di lokasi TKP," kata Ronny memaparkan
sumber