Balibangol news, KARANGASEM,- Seorang anak perempuan dibawah umur berusia 10 tahun SR, dicabuli oleh Wayan Suparta alias Leleng (50) seorang lelaki setengah baya di kebun jagung di Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem Karangasem. Kasus pencabulan tersebut terbongkar beberapa saat kemudian setelah kakak korban yakni Ni Kadek RN (16) melihat adiknya pulang menangis dengan menenteng pakaian dalamnya pada Minggu (18/9/2016) sekitar pukul 15.00 wita.
“Saat itu saya baru pulang dari bekerja di toko bangunan. Saya lihat adik saya pulang nagis sambil menenteng celana dalamnya. Saat itu saya curiga ada apa makanya langsung saya tanyakan kenapa dan dia bilang baru saja disetubuhi oleh pelaku,” beber Ni Kadek RN kepada wartawan di Mapolres Karangasem, Senin (19/9/2016) ketika mendampingi adiknya menjalani pemeriksaan oleh unit PPA Polres Karangasem.
Kepada kakaknya saat itu, korban menceritakan jika dirinya disetubuhi sebanyak satu kali oleh pelaku di kebun jagung di dekat rumah pelaku. Sebelumnya korban memang terbiasa bermain di dekat tegalan, dan saat itu pelaku yang melihat korban memanggil korban. Dengan polos korban pun mendekat, namun ternyata pelaku menggiring korban kevkebun jagung, menggagahi dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Usai menuntaskan nafsunya, lelaki tua yang tidak menikah hingga seusianya itu lantas menyuruh korban pulang.
Sementara kakak korban yang tidak terima adiknya diperlakukan seperti itu, kemudian memanggil sepupunya Kadek Widana, untuk meminta bantuan. Setelah sepakat melaporkan kasus itu, Kadek Widana bersama pamannya lantas mencari pelaku. “Saya temukan pelaku di tegalan, dan saat itu pelaku tidak mengakui perbuatannya. Saya bilang ayo ikut ke Polsek nanti kamu jelaskan saja sama polisi!,” kata Kadek Widana.
Selama ini pelaku memang dikenal suka mengintip orang manmdi. Kelakukannya suka mengintip para gadis mandi itu cukup membuat para wanita yang suka mandi di sungai yang menjadi permandian umum itu merasa risih dan was-was karena jangan-jangan sedang telanjang diintip oleh pelaku. “Pelaku memang suka sekali ngintip orang mandi dari semak-semak di tegalan,” sebut Kadek Widana.
Sementara itu, kasus ini dilimpahkan penanganannya ke Polres Karangasem, dan sampai saat ini baik pelaku maupun korban sama-sama masih diperiksa oleh unit PPA Polres Karangasem. “Kasus ini masih kita dalami, korban dan pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik,” tegas Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso. Dan akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber, suaradewata.com
No comments:
Post a Comment