KPID Putuskan “Mr Tukul Jalan-jalan” Langgar Aturan BY PUTU EKA JAYA Denpasar, SuaraBali.com—Rapat pleno untuk membahas tayangan “Mr Tukul Jalan-jalan” digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Rabu, 25 Februari 2015. Rapat memutuskan, ditemukan pelanggaran pada acara itu. Keputusan itu tertuang dalam surat No.483/356/KPID tentang hal sanksi administrasi tertulis kepada Dirut PT.Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans7). Isinya, telah ditemukan pelanggaran P3SP tahun 2012 pada siaran program siaran “Mister Tukul Jalan Jalan”. Program ini kategorinya reality show yang ditayangkan Tran7 pada tanggal 14,15 dan 22 Februari 2015 pada pukul 23.00 Wita. KPID menyimpulkan, Tukul selaku Host tidak menggunakan pakaian yang pantas dan menggunakan pura sebagai tempat pengambilan gambar untuk tayangan berbau mistik,horor atau supranatural. (baca :bapfida-lepas-tangan-soal-tayangan-pohon-beringin-sarang-leak) Surat tersebut ditembuskan kepada KPI Pusat,Gubernur Bal
ILMU ADALAH UNTUK MEMANUSIAKAN MANUSIA