Terdakwa Ni Kadek Yosi Wiriani |
Balibangol news, DENPASAR, -Ibu muda yang mencekik dan membuang bayi yang baru dilahirkan karena takut malu, akhirnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Pada sidang, Senin (29/8/2016) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga dalam tuntutanya menyatakan, terdakwa Ni Kadek Yosi Wiriani (18) terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), ayat (4) tentang perlindungan anak.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,"tegas Jaksa Kejari Denpasar itu. Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi dua pengacara wanita, Ni Lu Putu Nilawati dan Gusti Ayu Agung Yuli Maghaeningsih langsung menangis. "Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan,"tegas kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, dalam dakwaan dipaparkan pula, perbuatan yang dilakukan terdakwa asal di Jalan Sentanu III Gang I No76, Desa Tiying Tali, Kacamatan Abang, Karangasem itu bermula saat terdakwa mengetahui dirinya hamil. Mengetahui sedang hamil, terdakwa lalu menghubungi pacarnya, I Gede Yogantara alias Ngurah Landung. Selanjutnya, sebelum kejadian (melahirkan) sekitar, Kamis 31 April 2016 sore, terdakwa merasakan perutnya sakit.
Lalu sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa merasakan inging buang air besar. Terdakwa kemudian masuk kemar mandi untuk buang air besar. Tapi saat terdakwa duduk di closet tiba-tiba kepala bayi keluar dari kemaluanya. Terdakwa sempat terkejut, tapi kemudian bayi itu dikelaurkan oleh terdakwa dengan manarik kepalanya. Setelah bayinya keluar, terdakwa langsung mencekik bayi itu agar tidak menangis.
Setelah itu terdakwa keluar dari kamar mandi mengambil plastik sampah dan memasukan bayi itu kedalam plastik tersebut sembil mengikatnya dengan tali plastik warna hitam. Sejurus kemudian terdakwa keluar dari rumah majikanya menuju tanah kosong dan membuang bayi itu diatas beton tanah kosong.
Sumber, semetonnews.com
No comments:
Post a Comment