18 May 2016

Ini Fungsi Kotak Kuning Di Persimpangan, Hati-hati Berhenti di Kotak Kuning

Yellow Box Junction (YBJ),




Meskipun traffic light (TL) sudah berwarna hijau, jika masih tampak kendaraan menumpuk di area kotak kuning atau Yellow Box Junction (YBJ), maka kendaraan di belakangnya tidak boleh maju.
Balibangol news, DENPASAR, - Sering melihat ini?, Ada marka jalan baru pada 32 persimpangan jalan di Kota Denpasar. Sebut saja misalnya di persimpangan Kamboja-Hayam Wuruk, Nusa Indah-WR Supratman, Nusa Indah-Kecubung, Simpang Gatsu, dan persimpangan lain. Bentuknya berupa garis persegi panjang berwarna kuning. Namun tak banyak yang tahu apa fungsi marka jalan tersebut. Bahkan banyak orang yang tidak 'ngeh' dengan keberadaan marka jalan yang sejatinya bernama Yellow Box Junction (YBJ) itu.

Putu Suciani, misalnya, ketika ditanya terkait keberadaan marka jalan tersebut, dirinya justru tanya balik. "Rambu yang mana ya? Saya nggak terlalu memperhatikan ada yang berubah," ujar warga yang biasa melintas dari Gianyar ke Denpasar untuk kuliah. Sementara itu, pengguna jalan lain, Dwi Antara mengatakan sudah melihat garis persegi empat warna kuning tersebut, hanya saja dirinya tak paham apa fungsinya. "Iya ada rambu segi empat warna kuning di jalan. Tapi saya rasa tidak ada yang berubah, apa sih fungsinya itu?" tanyanya balik.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Denpasar Nyoman Sustiawan SH menyebutkan YBJ itu sudah terpasang sejak pertengahan April 2016. Fungsinya, adalah untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas. "Saat ini memang masih tahap sosialisasi, sehingga masyarakat banyak yang bertanya-tanya dan sudah barang tentu banyak yang melanggar," jelasnya, Selasa (17/5).

Namun dikarenakan masih tahap sosialisasi, pelanggaran untuk sementara waktu ditiadakan. Selama masa sosialisasi, pengguna kendaraan bermotor di jalan raya seputaran Denpasar diberikan batas toleransi hingga kurang lebih sebulan pasca marka tersebut dipasang. Sanksinya bagi yang melanggar cukup berat, yakni pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Jadi, dia menekankan bagi pengguna jalan diharapkan memahami fungsi YBJ ini supaya tidak kena tilang petugas jaga yang sewaktu-waktu mengadakan sidak lapangan.

Dijelaskan Sustiawan, dasar hukum YBJ itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka. Marka YBJ berbentuk segi empat dengan dua diagonal berpotongan dan berwarna kuning. Fungsinya untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area. "Jadi intinya, kendaraan tidak boleh berhenti di area kotak kuning," terangnya. Sustiawan mencontohkan, meskipun traffic light (TL) sudah berwarna hijau, jika masih tampak kendaraan menumpuk di area kotak kuning, maka kendaraan di belakangnya tidak boleh maju. "Kendaraan yang di belakang, meskipun sudah lampu hijau harus tahan dulu. Tunggu sampai area kuning kosong baru boleh jalan. Itupun jika di simpang lain masih lampu merah," jelasnya. Yang paling penting dalam mengantisipasi kepadatan lalu lintas, kata Sustiawan adalah kesadaran pengguna jalan. "Jika semua pengguna jalan sudah paham fungsi rambu ini, maka kepadatan bisa dihindari. Karena selama ini yang membuat macet adalah pengguna kendaraan bermotor yang tidak sabaran. Merasa lampu sudah hijau
, tetap maju meski kendaraan di depan masih menumpuk. Hasilnya, akan terjadi stuck di persimpangan karena simpang yang lain juga lampu hijau," paparnya.

Untuk ancaman pidana dan denda pelanggaran marka jalan ini, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 yang berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Untuk diketahui, YBJ ini hanya ada pada persimpangan kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta dan Surabaya. Untuk Bali, pertama kali diterapkan di Denpasar.
sumber-nusabali.com

Rekannya Diamankan, Ratusan Massa Geruduk Polres Tabanan, Ada Apa?

simulasi

Balibangol news, TABANAN, - Ratusan masa berkumpul di Jalan Pahlawan, Tabanan, tepatnya di depan Mapolres Tabanan, Rabu pagi (18/5/2015). Mereka melakukan tindak anarkis karena tak terima rekannya diamankan Polres Tabanan akibat membuat keributan dijalan.

Namun, dengan sigap tim Pengedalian Massa (Dalmas) dan Urai Massa (Raimas) Polres Tabanan terjun dan membubarkan massa. Suasana pun mencekam dan masyarakat tak berani melintas. Rupa-rupanya aksi ini hanyalah adegan simulasi Dalmas yang digelar Polres Tabanan serangkaian Sidang Umum Interpol yang akan diselenggarakan di Nusa Dua, November 2016 mendatang.

Kapolres Tabanan, AKBP Putu Putera Sadana menyampaikan bahwa simulasi Dalmas tersebut melibatkan 121 personil dari seluruh fungsi di Polres Tabanan. "Simulasi ini melibatkan semua fungsi di Polres Tabanan, mulai dari Reserse, Lantas, Dokpol, Dalmas, Raimas, Intel, hingga Provos," ungkapnya.

Simulasi tersebut juga digunakan untuk mengevaluasi kesiapan personil serta kesiapan peralatan.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh jajaran Muspida Tabanan dan Kapolsek jajaran Polres Tabanan.

sumber-semetonnews.com

Ida Pedanda Gede Made Gunung “Lebar”

Ida Pedanda Made Gunung Saat Masih Nyeneng(hidup)

Balibangol news, DENPASAR, – Ida Pedanda Made Gunung, Rabu (18/5) pukul 04.45 Wita lebar. Ida Pedanda menghembuskan nafas terakhirnya di RSUP Sanglah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ida Pedanda mulai sakit sejak sebulan lalu. Seminggu lalu, Ida Pedanda sudah dirawat di Sanglah.


Dari informasi, Ida Pedanda mengalami sesak nafas sehingga menjalani perawatan di RS. Ida Pedanda sempat dirawat di Wing Amerta, namun sekarang pindah ke ICU Jantung.

Ida Pedanda saat berada di ICU Sanglah menderita stroke non hemmorhagik luas. Ida Pedanda mengalami gagal nafas dan akhirnya meninggal dunia, pukul 04.45 wita. (sumber-balipost)

Deddy Dores Meninggal Dunia


Balibangol news, JAKARTA - Kabar meninggalnya penyanyi sekaligus pencipta lagu Deddy Dores langsung mendapat ucapan duka dari netizen. Ratusan ucapan duka terus mengalir di beberapa media sosial seperti Twitter, Instagram dan Facebook.

Tak jarang para musisi dan publik figur pun ikut mengucapkan dukanya setelah diketahui pemilik nama asli Deddy Sutansyah ini meninggal dunia pada tanggal 17 Mei 2016,  sekira pukul 23.50 WIB di Rumah Sakit Bintaro, Jakarta.

"Baru saja mendapat kabar duka.. RIP Deddy Dores," tulis Indra Lesmana ‏@indralesmana beberapa menit lalu.

Kabar tersebut pertama muncul dari twitter dengan akun JK Records beberapa menit lalu. "Rest in peace Deddy Dores.. #ripdeddydores #deddydores," tulis @jkrecored.

Hingga kemudian dijelaskan oleh JR Lamusu @jr_lamusu dan Ana Velisa @ana_Velisa.

"Selamat Jalan Deddy Dores, semoga Khusnul Khotimah (Malam ini, Selasa. Jam 11.50) di Rumah Sakit Bintaro Jaksel," tulis @jr_lamusu.

"Innalillahi wainalillahi rojiun telah Meninggal Dunia Sang Maestro Pencipta Lagu2 Slow Rock Deddy Dores pada jam 23.45 WIB Malam. Di RS Internasional Bintaro..dan mohon dimaafkan sgala kesalahan almarhum amin.....," tulis @ana_Velisa.

Hingga kini, ucapan duka terus mengalir di media sosial. Belum diketahui penyebab Deddy meninggal dunia.

(sumber)

17 May 2016

Sepasang Kekasih Diringkus Polisi Setelah Gasak Emas Dan Uang Tunai

Kedua tersangka berserta barang bukti saar diamankan di Mapolsek Denpbar
Balibangol news, DENPASAR, -sepasang kekasih Ardyanto Hidayat (21) dan Ella Aripin (17), yang diringkus oleh pihak Sat-reskrim Polsek Denpasar Basar setelah terbukti melakukan tindakan pencurian.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini, dilakukan untuk menindak lanjuti laporan dari korban atas nama I Nyoman Sudiarsa (48) yang beralamat di Jalan Himalayan I B No.9 Lingkungan Kerta Sari, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

"Kedua tersangka ini terbukti mengambil barang-barang berharga di rumah korban. Barang-barang tersebut yakni 4 kalung emas, 1 cincin emas, 1 pasang anting-anting emas dan 1 liontin emas serta uang tunai sebesar 3.100.000 rupiah," Kata Kapolesk Denbar Kompol Wisnu Wardana, Selasa (17/5/2016).

Dua sejoli ini melakukan aksi kriminalnya pada, Jumat (13/5/2016) lalu. Pada saat itu, keduanya mendatangin rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Scoopy. Awalnya, mereka berniat ingin meminjam uang. Namun, karena melihat situasi rumah lagi sepi tidak ada orang, nait pun berubah. Tanpa pikir panjang, keduanya pun langsung menggasak barang-barang milik korban.

"Nah, kesempatan ini pun manfaatkan oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar dan mengambil barang-barang yang ada di dalam lemari. Akibat tindakan kedua tersangka ini, korban mengalami kerugian sebesar  25.000.000 rupiah," katanya. Saat ini kedua tersangka berserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Denbar guna menunggu proses hukum selanjutnya.(sumber)

Putu Suaka, Terpidana Mati Asal Buleleng Tinggal Tunggu Waktu Eksekusi

foto-ilustrasi

BAlibangol news, BULELENG, -Terpidana mati asal Buleleng, Putu Suaka alias Keteg (53) warga asli Banjar Adat Kubu Anyar, Desa Menyali, Kecamatan Sawan, Buleleng, kini tinggal menunggu waktu pelaksanaan eksekusi.

Seperti diketahui, nama Suaka mulai tenar sebagai  balian dan juga sebagai pelaku pembunuhan dengan meracun menggunakan sianida yang dicampur kopi.

Yang menjadi korban adalah keluarga Aiptu I Komang Alit Srinata, istrinya Ni Kadek Suti dan kedua anak mereka, Dede Sujana dan Kadek Sugita, pada 26 Januari 2008 malam silam, di Desa Tiyingtali, Karangasem. Nama Suaka, saat ini masuk dalam yang akan di eksekusi mati pada gelombang ketiga.

Menko Polhukam RI, Jenderal (Purn) TNI Luhut Binsar Pandjaitan disela-sela kunjungan ke SMAN Bali Mandara mengaku, untuk rencana eksekusi, pihaknya masih menunggu keputusan selanjutnya."Untuk eksekusi mati, kita tunggu saja kapan diputuskan. Tapi sampai hari ini belum diputuskan,," tandas Luhut singkat.

Seperti diberitakan, Suaka divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Amlapura 22 September 2008 lalu, dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar 27 Oktober 2008, putusan kasasi pada 27 Januari 2009 serta putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 20 Juli 2010.

Suaka sempat mengajukan grasi kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Maret 2013, dan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, permohonan grasi ditolak. Kini Suaka tidak bisa lagi melakukan upaya  hukum.
Suaka kini mendekam di Lapas Madiun, Jawa Timur, setelah dipindahkan oleh pihak Lapas Kerobokan, pada bulan April lalu.(sumber)

Akhirnya, Setnov Pimpin Golkar Setelah Akom Mundur

Setya Novanto (kanan) dan Ade Komarudin (kiri) usai pemilihan ketua umum Golkar.

Balibangol news, BADUNG, - Setya Novanto akhirnya terpilih sebagai ketua umum partai Golkar pada Selasa (17/5/2016) pukul 07.30 Wita di ruang sidang utama BNDCC, Nusa Dua, Bali. Setnov terpilih dalam rapat paripurna pemilihan yang dipimpin Nurdin halid. Kemenangan Setnov ini disambut meriah oleh seluruh kader yang berada dalam ruang sidang.

Dalam proses pemilihan ini Setnov mengatongi 277 suara suara dari jumlah suara 554 suara. Terpilihnya Setnov sekalgus mengakhiri proses panjang dan alot Munaslub Golkar. Setnov menyingkirkan 7 pesaingnya Ade komarudin di urutan dua dengan perolehan 173 suara, Azis Samsudin 48 suara, Syahrul yasin Lipo 27 suara, Airlangga Hartarto 14 suara, Mahyudin 2 suara serta Priyo Budi Santoso dan Indra Bambang Utoyo masing-masing mengantongi 1 suara. sedangkan sisanya 11 suara dinyatakan tidak sah.

Sesungghnya proses pemilihan dapat dilanjutkan ke putaran ke dua karena ada dua calon yang mengantongi dukungan lebih dari 30 persen. Tapi Ade Komarudin memilih mundur dan mengiklaskan ketua umum Golkar jatuh ke tangan Setya Novanto. "Usia saya lebih muda dari pak Setya Novanto, jadi saya masih punya kesempatan di masa yang akan datang," kata Ade Komarudin.

Karena Ade komarudin mundur dari proses pemilihan maka Nurdin halid selaku pimpinan sidang langsung menetapkan Setya Novanto sebagai ketua umum Golkar terpilih periode 20014-2019.(sumber)

Mecingklak, Permainan Anak SD Tahun 90an Yang Habis Dimakan Jaman

Foto mecingklak Balibangolnews,- Mecingklak merupakan sebuah permainan menggunakan batu krikil yang dilakukan oleh satu orang atau le...