Skip to main content

Ini Fungsi Kotak Kuning Di Persimpangan, Hati-hati Berhenti di Kotak Kuning

Yellow Box Junction (YBJ),




Meskipun traffic light (TL) sudah berwarna hijau, jika masih tampak kendaraan menumpuk di area kotak kuning atau Yellow Box Junction (YBJ), maka kendaraan di belakangnya tidak boleh maju.
Balibangol news, DENPASAR, - Sering melihat ini?, Ada marka jalan baru pada 32 persimpangan jalan di Kota Denpasar. Sebut saja misalnya di persimpangan Kamboja-Hayam Wuruk, Nusa Indah-WR Supratman, Nusa Indah-Kecubung, Simpang Gatsu, dan persimpangan lain. Bentuknya berupa garis persegi panjang berwarna kuning. Namun tak banyak yang tahu apa fungsi marka jalan tersebut. Bahkan banyak orang yang tidak 'ngeh' dengan keberadaan marka jalan yang sejatinya bernama Yellow Box Junction (YBJ) itu.

Putu Suciani, misalnya, ketika ditanya terkait keberadaan marka jalan tersebut, dirinya justru tanya balik. "Rambu yang mana ya? Saya nggak terlalu memperhatikan ada yang berubah," ujar warga yang biasa melintas dari Gianyar ke Denpasar untuk kuliah. Sementara itu, pengguna jalan lain, Dwi Antara mengatakan sudah melihat garis persegi empat warna kuning tersebut, hanya saja dirinya tak paham apa fungsinya. "Iya ada rambu segi empat warna kuning di jalan. Tapi saya rasa tidak ada yang berubah, apa sih fungsinya itu?" tanyanya balik.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Denpasar Nyoman Sustiawan SH menyebutkan YBJ itu sudah terpasang sejak pertengahan April 2016. Fungsinya, adalah untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas. "Saat ini memang masih tahap sosialisasi, sehingga masyarakat banyak yang bertanya-tanya dan sudah barang tentu banyak yang melanggar," jelasnya, Selasa (17/5).

Namun dikarenakan masih tahap sosialisasi, pelanggaran untuk sementara waktu ditiadakan. Selama masa sosialisasi, pengguna kendaraan bermotor di jalan raya seputaran Denpasar diberikan batas toleransi hingga kurang lebih sebulan pasca marka tersebut dipasang. Sanksinya bagi yang melanggar cukup berat, yakni pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Jadi, dia menekankan bagi pengguna jalan diharapkan memahami fungsi YBJ ini supaya tidak kena tilang petugas jaga yang sewaktu-waktu mengadakan sidak lapangan.

Dijelaskan Sustiawan, dasar hukum YBJ itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka. Marka YBJ berbentuk segi empat dengan dua diagonal berpotongan dan berwarna kuning. Fungsinya untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area. "Jadi intinya, kendaraan tidak boleh berhenti di area kotak kuning," terangnya. Sustiawan mencontohkan, meskipun traffic light (TL) sudah berwarna hijau, jika masih tampak kendaraan menumpuk di area kotak kuning, maka kendaraan di belakangnya tidak boleh maju. "Kendaraan yang di belakang, meskipun sudah lampu hijau harus tahan dulu. Tunggu sampai area kuning kosong baru boleh jalan. Itupun jika di simpang lain masih lampu merah," jelasnya. Yang paling penting dalam mengantisipasi kepadatan lalu lintas, kata Sustiawan adalah kesadaran pengguna jalan. "Jika semua pengguna jalan sudah paham fungsi rambu ini, maka kepadatan bisa dihindari. Karena selama ini yang membuat macet adalah pengguna kendaraan bermotor yang tidak sabaran. Merasa lampu sudah hijau
, tetap maju meski kendaraan di depan masih menumpuk. Hasilnya, akan terjadi stuck di persimpangan karena simpang yang lain juga lampu hijau," paparnya.

Untuk ancaman pidana dan denda pelanggaran marka jalan ini, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 yang berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Untuk diketahui, YBJ ini hanya ada pada persimpangan kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta dan Surabaya. Untuk Bali, pertama kali diterapkan di Denpasar.
sumber-nusabali.com

Comments

Popular posts from this blog

KENAPA PANDITA MPU TAK BOLEH MUNGGAH DI PURA DASAR BHUWANA GELGEL, INI PENJELASAN DARI IDA PANDITA MPU JAYA PREMA ANANDA

Balibangol news,-Sebelumnya di media sosial ramai diperbincangkan mengenai larangan bagi Ida Pandita yang tidak diijinkan untuk muput di Bale Pemiyosan di Pura Dasar Bhuwana Gelgel. Pada saat itu Ida Pandita tidak diijinkan oleh salah seorang pemangku di Pura itu. Kali ini penjelasan mengenai Pura Dasar Bhuwana Gelgel datang dari Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda, hal ini terlihat dari postingan di akun facebooknya yang menulis, ” RAME SOAL SULINGGIH DI PURA DASAR BHUWANA (Postingan di bawah ini sudah diunggah di FB yang normal terpecah jadi 3 postingan mengomentari sebuah video yang mempertanyakan kenapa Pandita Mpu tak boleh munggah di Pura Dasar Bhuwana. Saya jadikan satu di halaman ini, semoga ada manfaatnya. Tujuannya, mari kita tak usah ribut2 soal “ngaturang bhakti”. Kalau ada pendapat lain, silakan, maklum ini kasus sudah sangat lama, mungkin informasi ada berbeda). Pura Dasar Bhuwana awalnya sekali dibangun oleh Mpu Dwijaksara pada tahun Saka 1189 atau tahun 1267 Ma

Aling-aling, Adalah Pembatas Angkul-angkul Dan Pekarangan, Berikut Fungsinya

Aling-aling dengan patung Ganesha Balibangol news, BUDAYA, Kita sering mendengar kata Aling - Aling, namun kita tidak pernah memahami apa sebetulnya makna yang terkandung dalam pembuatannya dan bila mana kita harus membuatnya?. Aling-aling  adalah pembatas antara angkul - angkul dengan pekarangan rumah maupun tempat suci yang berfungsi sebagai penetralisir dari gangguan negatif baik secara sekala maupun niskala. Dahulu di Bali, sebuah aling - aling oleh masyarakat umum, masyarakat biasanya menggunakan kelangsah (daun kelapa kering) atau kelabang mantri sebagai sarana proteksi dari kekuatan negatif dimana sulaman atau ulat-ulatan dari daun kelapa tersebut diletakkan pada aling-aling, namun ada yang menempatkan sebagai penghias aling-aling digunakan sebuah patung yang sebagaimana disebutkan dari kutipan Bale Bengong, patung untuk mempercantik arsitektur Bali. Sebagai pembatas antara angkul - angkul dan pekarangan rumah, biasanya ada yang menggunakan patung Ganesha sebagai si

KETUPAT BALI DAN FUNGSINYA

Membuat Ketupat khas Bali Secara umum ketupat berasal dari janur dan di anyam sampai berbentuk kotak pada kali ini mari kita mengulas sedikit keunikan ketupat di Bali. Mendengar kata Ketupat pasti kalian akan mengingat pasangannya yaitu sate, satenya tu dimana? Hehehe Berbeda dengan daerah lainnya , Bali mempunyai banyak nama Ketupat seperti di antaranya :  TIPAT BEKEL - Bentuknya sama sepeti ketupat pada umumnya yaitu seperti ketupat yang sering di jumpai saat lebaran, di Bali ketupat ini biasanya di pakai pada waktu upacara pernikahan upacara odalan namun tidak mengandung arti begitu penting yah namanya aja ketupat bekel dalam bahasa nasional adalah bekal seperti ( sebungkus nasi), cara membuatnya cukup gampang dengan mengambil smbil sbuah janur kemudian diraut bagian sisinya biar tipis kemudian hilangkan lidinya biarkan masih di bagian pangkal, janur siap untuk di sulap menjadi ketupat TIPAT TALUH - Bentuknya kecil dan mungkin paling kecil di antara ketupat lainnya b