Polres Buleleng Tutup Pabrik Temulawak
Singaraja, - Kepolisian Polres Buleleng melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, menggrebek sekaligus menghentikan sementara usaha dari 3 Industri Rumah Tangga, yang memproduksi Minuman “Temulawak”.
Mereka diduga menggunakan zat-zat berbahaya dan tidak mencantumkan tanggal. Penghentian sementara usaha ini, dilakukan sampai ada hasil lab resmi dari BPOM Denpasar. Tiga IRT yang digrebek tersebut diantaranya, milik Daniel. Sedangkan, dua IRT lain milik Wayan Sudira (52) dan I Putu Juli Aramawan (42) di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron. Barang bukti yang diamankan sama.
Ketika terjadi penggrebekan, salah seorang pemilik yakni Daniel merasa sangat terkejut, atas adanya penggrebekan ini. Menurut Daniel, dirinya sudah 2 tahun ini memproduksi minuman tersebut dengan nama perusahaan CV Maju Bersama. Dirinya pun mengaku, hanya sebagai pengelola saja, dan pusatnya bertempat di Surabaya.
“Selama 2 tahun ini tidak ada konsumen yang komplain ke kami, karena kami memang menggunakan bahan-bahan sesuai standar bahan makanan yang sudah ditetapkan BPOM. Produksi ini hanya untuk memenuhi permintaaan di sekitar Buleleng saja,” tuturnya, Jumat (24/4) dikediamannya saat digrebek.
Dirinya pun tidak menampik, didalam botol minumannya tersebut, memang tidak dicantumkan tanggal kadaluwarsa, sebagai batas akhir masa minuman yang diproduksinya tersebut. Sebab, anak buahnya saat itu lupa memberi tanggal kadaluwarsa pada botol. “Karyawan saya memang lupa itu untuk mencantumkan tanggal kadaluarsa. Sebelum-sebelumnya selalu kok saya cantumkan. Karena kemarin tidak ada pengawasan saja dari saya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat. Reskrim Polres Buleleng AKP. Ketut Adnyana TJ menjelaskan, penggrebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat, jika tidak ada tanggal minuman kadaluarsa dalam botol minuman tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan membawa sampel minuman yang telah disitanya tersebut, ke Balai Pangan Obat dan Minuman (BPOM), untuk diperiksa kandungan bahan-bahan yang digunakan.
“Kami sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat jika ketiga IRT ini tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasannya. Kami juga belum tahu zat yang digunakan untuk mencampur minuman. Kami harus berkoordinasi dulu dengan BPOM dan menunggu hasilnya,” terangnya. (KR2/SB)
(Cp)suarabali.com
No comments:
Post a Comment