Curi Bebek, Curi Motor, Akhirnya Diringkus
Singaraja,- Anggota Reskrim Polres Buleleng, berhasil menciduk 2 orang pelaku pencurian sepeda motor disebuah Club malam di Buleleng. Kedua pelaku tersebut yakni, Putu Ari Lauttama alias Laut (20) dan Komang Agus Widiarta alias Mang Agus (19) warga Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng. Menariknya kedua pelaku ini, juga merupakan pelaku-pelaku dari 6 pelaku pencurian 105 ekor bebek dan 14 Kg pakaian laundry yang terjadi di Seririt sebelumnya.Kasat. Reksrim Polres Buleleng AKP. Ketut Adnyana TJ mengatakan, pengungkapan kasus pencurian sebuah sepeda motor ini, berawal dari Satuan Reskrim Polres Buleleng, yang berhasil mengamankan puluhan sepeda motor, yang diduga merupakan hasil kriminal. Dari hasil pengembangan, diketahui kedua pelaku ini secara bersama-sama sudah melakukan aksi curanmor di Diskotik Vulcano pada setahun lalu, dengan modus mendorong sepeda motor tersebut.
Pelaku cukup lihai melakukan aksinya, kedua pelaku malah sempat menukar nopol sepeda motor hasil curiannya yakni DK 7131 VK dengan yang Nopol palsu DK 8115 UV, dan sudah digadaikan kepada PT GO warga Dusun Sinalut, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng. “Kami sudah mengamankan 30 unit sepeda motor, lantaran penggadainya tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan motor itu, dan dari hasil pengembangan kami mengamankan 2 tersangka curanmor yang terjadi pada tahun 2014 lalu dengan TKP di Vulcano,” terangnya, Senin (27/4) di Mapolres Buleleng.
Dari hasil interograsi sementara. Lanjut Adnya TJ menegaskan, saat ini baru terungkap satu unit sepeda motor yang dapat diklarifikasikan sebagai hasil curanmor, dan sisanya dari penerima gadai belum bisa menunjukkan kepemilikan kendaraan tersebut. “Kami masih menunggu dari pemilik sepeda motor itu, dan jika ada kami akan mencocokkan dalam data curanmor kami,” pungkasnya.
Sementara itu, kedua pelaku yakni Laut dan Agus, ketika dimintai keterangan malah tidak banyak bicara. Mereka hanya mengaku baru sekali ini melakukan aksi pencurian. Pernyataan pelaku tersebut pun dibantah Adnyana TJ. Menurut Adnyana TJ, kedua pelaku ini merupakan, bagian dari 6 orang yang terlibat dalam pencurian 105 ekor bebek dan 14 Kg pakaian laundry yang terjadi di Seririt.
“Mereka ada kaitannya dengan kasus pencurian bebek yang sebelumnya terjadi di Seririt, tapi ini kasusnya beda karena kami mendapat informasi sepeda motor yang digadai,” jelasnya
Saat ini, kedua pelaku tersebut dijerat, dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemungkinan, kedua pelaku ini, akan menerima pasal berlapis, akibat 2 perbuatan pencurian yang dilakukan mereka.
Post by suarabali.com
No comments:
Post a Comment