KAPOLRES Bangli AKBP Danang Beny Kusprihandono (tengah) |
Balibangol news, BANGLI,- Kapolres Bangli AKBP Danang Beny Kusprihandono menyerukan perayaan pergantian tahun baru 2016 dibatasi hingga pukul 01.00 Wita.
“Kami tidak ada bermaksud membatasi perayaan menyambut tahun baru. Kami hanya ingin perayaan tahun baru dapat berjalan secara aman dan kondusif,” ujarnya saat jumpa pers, Senin (28/12).
Kapolres juga mengeluarkan imbauan di antaranya tidak minum-minuman keras, tidak menggunakan knalpot brong, tetap memprioritaskan keselamatan bersama, tidak membunyikan petasan, mercon ,dan sebagainya, merayakan di tempat ibadah (pura, mesjid, gereja, wihara) untuk mendoakan agar 2016 lebih baik dari tahun sebelumnya.
Kapolres Danang Beny juga membeberkan kasus yang ditangani sepanjang 2015. Untuk total kasus yang ditangani sebanyak 280 kasus, dengan penyelesaian sebanyak 250 atau 89 persen. “Untuk 11 persen, kasus yang belum kelar sebagian besar kasus pencurian kendaraan bermotor. Kami masih terkendala sulit mencari saksi dan alat bukti. Namun, kasus tersebut masih dalam proses lidik,” katanya.
Adapun 280 kasus tersebut meliputi pencurian berat 16 kasus, pencurian biasa (13), pencurian ringan (2), curanmor (1), penganiayaan biasa (13), penganiayaan ringan (2), judi (24), miras (85), narkoba (3), pembunuhan (1), korupsi (1), penggelapan (10), perusakan (4), lakalantas (57), pengancaman (3), melindungi konsumen (1), perzinahan (2), setubuhi anak (3), larikan gadis (1), telantarkan istri (2), telantarkan anak (2), perbuatan cabul (3), illegal logging (1), penipuan (15), penculikan (1), aniaya anak (2), KDRT (8), percobaan pencabulan (1), balapan liar (1), bunuh hewan (1), penggelapan mobil (1), subsidi pupuk (1), serobot tanah (2), pencemaran nama baik (1), kekerasan (2), dan kekerasan terhadap anak (1 kasus). (Sumber)
No comments:
Post a Comment