Balibangol news, DENPASAR – Beri kesaksian dipersidangan Agus Tae Hamda May, Tim ahli Laboratorium Forensik dari Polda Bali, Ngurah Wijaya Putra diteriaki penonton “bohong-bohong” di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/12/2015).
Ngurah dalam kesaksianya mengatakan pertama dari 7 titik darah yang ditemukan dikamar Margriet Christina Megawe ( Margareta) adalah milik terdakwa.
Kemudian dalam keterangnya lagi dia juga menjelaskan, bahwa 7 titik darah itu ada darah perempuan. Dan hanya satu titik tepatnya di tisu yang ada di kamar tidur lah yang milik Margareta.
Kemudian, saksi saat itu langsung dirundung dengan pertanyaan dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan kuasa Hukum terdakwa Agus Tae Hamda May.
“Kita hanya bisa mendeteksi satu darah itu hanya di tisu. Kenapa 6 titik darah tidak bisa dilihat karena darah itu sudah rusak,”ujar Ngurah.
Bahkan saat dikesimpulan Ngurah mengatakan ada darah hewan yaitu kucing. Kemudia membuat Majelis Hakim dan kuasa hukum terdakwa bertanya-tanya, kenapa keterangan dengan kesimpulan berbeda.
Mulai dari sana tim ahli forensik dari Polda Bali ini langsung diteriaki oleh para penonton yang mengikuti sidang Engeline Margriet Megawe (Angeline) korban pembunuhan.(sumber)
No comments:
Post a Comment