Foto: Tengah tersangka Daniel Efendi Adi Sutrisna, diapit Kapolsek Denbar dan Kanit Reskrim Polsek Denbar, Denpasar, Minggu 0(8/11/2015). |
Balibangol news, DENPASAR – Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil membekuk tersangka spesialis mencuri barang-barang keluarga pasien di rumah sakit di Denpasar dan Badung.
Tersangka Daniel Efendi Adi Sutrisna (41) dibekuk Polsek Denbar
pada Kamis, 29 Oktober 2015 sekitar pukul 09.00 wita di rumah kontrakannya di perumaham Darma Saba Permai, Gang V no 17, Desa Darmasaba, Abiansemal, Kabupaten Badung.
Kapolsek Denbar, AKP Wisnu Wardhana menjelaskan, tersangka merupakan percuri spesialis di Rumah Sakit di Denpasar, dengan modus
penunggu pasien yang tertidur, lalu mengambil barang-barang bawaan korban.
Dia menceritakan kronologisnya, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat terkait adanya laporan masyarakat bahwa ada pengunjung pasien dibeberapa rumah sakit yang kehilangan barang-barang bawaannya pada saat istirahat atau sedang tidur.
“Saat itu juga kami langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Saat ini pelaku mengaku telah melakukan aksinya lebih dari 20 kali,”ujar Wisnu di Polsek Denbar, Minggu (8/11/2015).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang masih diingat oleh pelaku diantaranya ada di Rumah Sakit Kasih Ibu pada Selasa (29/9/2015) sekitar pukul 04.30 Wita, korban I Made Gunawan Antara,
barang yang hilang 1 buah laptop merk asus, BPKB ,dompet yang berisi surat-surat identitas dan uang Rp 1,8 juta, total kerugian Rp8,5juta.
TKP yang lainnya ada di RS Wangaya, korban bernama Agus Surya Mahendra, kejadian pada Kamis (29/10/2015) sekitar pukul 07.00 Wita.
Imbuhnya, barang yang dicuri oleh tersangka yang hilang tas warna abu-abu merk Quicksilver,1 buah laptop merk Sony Vaio, handpone iphone 5s, 1 buah dompet berisi identitas. Total kerugian sekitar Rp23 juta.
“Pelaku melakukan aksinya ini menggunakan mobil sewaan untuk mendatangi rumah sakit tersebut,”terangnya.
Dia menambahkan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian pada saat malam hari menyasar penunggu pasien yang sedang tertidur pulas.
“Wilayah yang disasar oleh tersangka itu di rumah sakit yang ada di Denpasar dan Badung,”ujarnya.
Sambungnya, pria asal Blitar ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(sumber)
No comments:
Post a Comment