Balibangol news, BANGLI, - Jro Tapakan Nengah Rasning pimpin 7 daha minta maaf di Polres Bangli, Minggu (1/11).
Kapolres Bangli bacakan 12 poin hasil penyelidikan kasus Langkan, termasuk penyebaran isu 10 warga punya ilmu hitam sejak 5 tahun silam.
Daha Juga Minta Maaf, Kasus Langkan Dianggap Selesai
Prajuru dan krama Desa Pakraman Langkan, Desa Landih, Kecamatan Bangli akhirnya penuhi seluruh tiga item persyaratan untuk pembebasan Pamangku Pura Prajapati, Jro Mangku Nengah Wardana, dari Polres Bangli. Dua item syarat terakhir baru dipenuhi melalui pertemuan akbar di Aula Mapolres Bangli, Minggu (1/11), yakni seluruh krama adat wajib hadir dengar geber hasil penyelidikan kasus terkait 10 warga tertuduh punya ilmu hitam dan mereka harus menyampaikan permintaan maaf secarta terbuka.
Sekitar 350 krama Desa Pakraman Langkan, Desa Landih (yang telah dewasa dan dianggap tahu persoalan) penuhi kewajiban datang ke Aula Mapolres Bangli, Minggu pagi pukul 09.30 Wita. Mereka datang secara konvoi dengan naik 3 unit Truk dan 17 mobil pribadi. Sebagian lagi konvoi dengan naik sepeda motor. Rombongan berjumlah 350 orang ini datang dengan dipimpin langsung Bendesa Pakraman Langkan I Wayan Sudarsa, didampingi Kepala Dusun (Kadus) Langkan Nyoman Sunarsa, serta Pamangku Pura Prajapati Jro Mangku Nengah Wardana---yang jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap warga tertuduh punya ilmu hitam.
Tak ayal, Aula Mapolres Bangli yang luasnya hanya sekitar 50 meter x 20 meter, jadi penuh sesak oleh 350 prajuru dan krama Desa Pakraman Langkan. Meski sudah tiba pukul 09.30 Wita, ratusan krama Desa Pakraman Langkan harus menunggu sekitar 1 jam dimulainya acara.
Selama menunggu dimulainya acara pukul 10.45 Wita, prajuru dan krama Desa Pakraman Langkan disuguhi pemutaran berbagai video tentang peristiwa kerauhan (kesurupan) yang terjadi di pura-pura. Hal itu dilakukan untuk membuka wawasan prajuru dan krama Desa Pakraman langkan bahwa kerauhan lazimnya bersifat menuntun atau membimbing masyarakatnya.
Bukan hanya itu, mereka juga sempat disuguhi tayangan video aksi pembunuhan yang dilakukan di sejumlah daerah di Indoneasia oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, yang dipicu masalah ada warga dituduh memiliki ilmu hitam. Intinya, tayangan tersebut untuk menggugah wawasan prajuru dan krama Desa Pakraman Langkan agar merfeka tidak mudah terprovokasi, apalagi hanya dipicu oleh kebenaran yang belum jelas dan tidak bisa dibuktikan.
Setelah diputarnya beragam video untuk membuka wawasan, barulah pertemuan di Aula Mapolres Bangli dimulai pukul 10.45 Wita. Pertemuan dipimpin langsung Kapolres Bangli AKBP Danang Benny Kusprihandono, dengan dihadiri Penjabat Bupati Bangli Dewa Gede Mahendra Putra, Ketua PHDI Bangli Nyoman Sukra, hingga Kepala Kesbangpollinmas Bangli Nyoman Terus Arsawan. Bahkan, salah satu dari 4 anggota DPD RI Dapil Bali, yakni Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, juga ikut hadir.
Pertemuan ini digelar sebagai tindaklanjut tiga persyaratan pokok yang diberikan Kapolres Danany Benny atas dibebaskannya Pamangku Pura Prajapati Desa Pakraman Langkan, Jro Mangku Nengah Wardana, yang sebelumnya ditangkap polisi, Selasa (27/10) malam. Sang pamangku ditangkap sebagai tersangka dugaan penganiayaan, karena jajaran kepolisian gerah lantaran prajuru adat Desa Pakraman Langkan kembali ‘mengadili’ 10 warga tertuduh punya ilmu hitam, padahal sudah diteken kesepakatan damai.
Kemudian, prajuru Desa Pakraman Langkan mohon agar Jro Mangku Wardana dibe-baskan, dengan mendatangi Mapolres Bangli, Rabu (28/10). Dalam pertemuan itu, Kapolres Danang Benny melunak dan bersedia membebaskan Jro Mangku Wardana, disertai dengan tiga persyaratan. Persyaratan pertama, prajuru Desa Pakraman Langkan harus meminta maaf kepada jajaran Forkompinda Bangli dengan mendatangi langsung Penjabat Bupati Bangli, Dandim 1626 Bangli, dan Kajari Bangli, dan lainnya. Proses minta maaf harus sudah kelar sebelum 1 November 2015. Syarat pertama telah tuntas dilaksanakan prajuru Desa Pakraman Langkan, Jumat (30/10) lalu.
Syarat kedua, seluruh krama (dewasa) Desa Pakraman Langkan berjumlah 300-an orang wajib datang dalam pertemuan di Aula Mapolres Bangli, Minggu,1 November 2015 pagi. Mereka diwajibkan hadir, karena saat itu digeber hasil pemeriksaan terkait kasus kerauhan 7 daha (gadis perawan) yang berbuntut aksi pengusiran 10 warga tertuduh punya ilmu hitam, 29 September 2015 lalu.
Syarat ketiga, sejumlah prajuru adat maupun krama Desa Pakraman Langkan yang sebe-lumnya lakukan kesalahan terhadap 10 warga tertuduh punya ilmu hitam, harus minta maaf secara terbuka melalui pertemuan di Aula Mapolres Bangli, 1 November 2015. Nah, dua item syarat terakhir inilah yang dipenuhi prajuru dan krama adat, Minggu kemarin.
Dalam pertemuan di Aula Mapolres Bangli, Minggu kemarin, Kapolres Danang Benny menggeber 12 poin hasil penyelidikan yang dilakukan, termasuk memeriksa 7 daha yang kerauhan dan saksi-saksi lainnya. Dari hasil pemeriksaan, perbutan mereka disebutkan bisa dikenakan sanksi.
Poin pertama, disebutkan berita soal 10 warga tertuduh punya hitam sudah tersebar dari mulut ke mulut di Desa Pakraman Langkan, sejak 5 tahun silam. Poin kedua, kisruh diawali peristiwa kerauhan di luar pura yaitu sanggah keluarga Yastika Ayu Safitri. Poin ketiga, kerauhan beruntun dari rumah warga sampai ke Pura Gunung Meraun dan tidak pernah diuji.
Poin keempat, yang kerauhan bisa mengenali nama warga, lalu mengumpulkan krama, ada yang sadar ada pula tidak sadar, bahkan ada yang ikut-ikutan setelah dipanggil krama yang kerauhan. Poin kelima, krama yang kerauhan di Desa Pakraman Langkan kadang-kadang sadar/tidak sadar melakukan pembersihan kepada tertuduh, seperti dikendalikan oleh kekuatan lain.
Poin keenam, terjadi perbuatan aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap warga yang tertuduh punya ilmu hitam. Poin ketujuh, ada korban akibat perbuatan Jro Mangku Nangah Wardana dan 7 daha yang kerauhan, berupa luka bakar bekas disulut api dupa, baju tersulut api, mata perih karena diperciki abu bercampur garam.
Poin kedelapan, tidak ada langkah pencegahan oleh Bendesa Pakraman dan prajuru Desa Pakraman Langkan saat itu. Poin kesembilan, ada pemaksaan kehendak untuk mengucilkan 10 warga tertuduh punya ilmu hitam, yang tidak sesuai dengan awig-awig (aturan adat). Poin kesepuluh, pamangku dan prajuru adat belum bisa membuktikan secara nyata kalau 10 warga tertuduh memiliki ilmu hitam, sebagaimana tuduhan mereka yang kerauhan.
Poin kesebelas, 10 warga tertuduh punya ilmu hitam merasa sakit dan perih di bagian mata, serta mengalami kerugian material akibat barang-barang mereka ada yang dibakar krama. Poin keduabelas, semua perbuatan berakibat orang lain sakit, luka, dan tuduhan yang tidak bisa dibuktikan adalah perbuatan yang dapat dipidana dan dikenakan sanksi.
Kapolres Danang Benny pun mengingatkan agar kasus aneh di Desa Pakraman Langkan ini benar-benar selesai sampai di sini, sehingga tidak beralarut-larut. “Anggap saja ini sebuah pengalaman yang tidak baik, sehingga tak perlu diulang kembali. Kalau sampai terulang lagi, jalur hukum sudah pasti kita jalankan,” ancam Kapolres Danang Benny.
Menurut Kapolres Danang Benny, pihaknya sengaka memutar video sebelum pertemuan kemarin dimulai, dengan tujuan untuk membuka wawasan prajuru dan krama Desa Pakraman Langkan, sehingga nantinya tidak mudah terpancing dan terprovokasi oleh kebenaran yang belum pasti. “Kalau sampai terpanci tak bertanggung jawab. Nah, untuk menegakkan hukum, semua yang terlibat tetap akan diproses,” tegas Kapolres Danang Benny.
Paparan senada juga disampaikan Penjabat Bupati Dewa Mahendra Putra. Menurut dia,, kejadian seperti di Desa Pakraman Langkan ini harus benar-benar dijadikan pembelajaran, sehingga 10 warga tertuduh yang sempat diusir kembali bisa masyarakat dengan tenteram dan harmonis. “Khusus bagi 7 daha yang kerauhan, mereka agar lebih giat belajar, karena usia merekamasih muda-muda. Masa depannya masih panjang,” ujarnya.
Sedangkan Senator Arya Wedakarna menyatakan sangat prihatin dengan kasus di Desa Pakraman Langkan yang terus berlarut-larut. Desa Pakraman Langkan pun sudah terkenal hingga ke luar negeri, seperti Belanda. Sayang, terkenalnya lantaran image yang kurang bagus, yakni ada kasus kerauhan berbuntut pengusiran 10 warganya sendiri. “Saya berharap kasus seperti ini tidak sampai terulang lagi. Jika sampai terjadi lagi, upaya hukum harus ditegakkan,” katanya.
Sementara itu, setelah diisi pemaparan geber kasus dan pengarahan-pengarahan, pertemuan di Aula Mapolres Bangli, Minggu kemarin, dilanjutkan dengan pemenuhan persyaratan ketiga. Dalam hal ini, perwakilan prajuru dan krama Desa Pakraman Langkan yang ditunjuk oleh Kapolres Danang Benny langsung meminta maaf secara terbuka di depan umum.
Permintaan maaf di depan umum tersebut diawali oleh Jro Mangku Nengah Wardana, didamping sejumlah pamangku lainnya dari Desa Pakraman Langkan. Kemudian, dilanjut permintaan maaf oleh 7 daha kerauhan yang dipimpin oleh Jro Tapakan Ni Nengah Rasning. Disusul kemudian permintaan maaf sejumlah krama yang sebelumnya sempat melakukan provokasi, dipimpin oleh I Wayan Surata. Terakhir, permintaan maaf dilakukan prajuru Desa Pakraman Langkan yang dipimpin oleh Bendesa Wayan Sudarsa.
Menurut Bendesa Wayan Sudarsa, pihaknya selaku prajuru adat benar-benar minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa. Kalau ada warganya yang melakukan perbuatan melanggar peraturan, pihaknya akan lepas tangan. “Kalau ada warga kami yang melanggar, kami lepas tangan. Jadi, itu menjadi tanggung jawab masing-masing,” tegas Bendesa Wayan Sudarsa.
Setelah permintaan maaf disampaikan, giliran 10 warga tertuduh punya ilmu hitam diminta maju ke depan. Di hadapan seluruh hadirin di Aula Mapolres Bangli, 10 warga tertuduh yang sempat diusir dan mengungsi ke kantor polisi sejak 29 September hingga 7 Oktober 2015 ini diminta maju, untuk menyatakan apakah mau menerima atau tidak permohonan maaf prajuru dan krama Desa Pakraman Langkan.
Kemudian, perwakilan 10 warga teryduh punya ilmu hitam, I Ketut Adipta, maju menyampaikan unek-uneknya. ”Kami berterimakasih atas perlindungan dan keamanan yang sudah diberikan kepolisian selama ini. Kami juga sudah memaafkan sejak awal atas apa yang kami alami. Kami bersyukur bisa diterima kembali sebagai krama Banjar Langkan. Kami harap bisa hidup harmonis seperti sediakala,” beber Ketut Adipta.
Setelah pertemuan berakhir Minggu siang sekitar pukul 13.00 Wita, 10 warga tertuduh punya ilmu hitam beserta 350 krama dan prajuru Desa Pakraman Langkan meninggalkan Mapolres Bangli, lanjut pulang ke rumah masing-masing. Mereka pula tanpa ada lagi pengawalan dari kepolisian, sebagaimana saat pemulangan 10 warga terusir dari mapolres Bangli, 7 Oktober 2015 lalu.(sumber)
No comments:
Post a Comment