27 November 2015

Pria Aceh Lolos Bawa Sabu 109,63 Gram ke Bali


Balibangol news, DENPASAR - Az (28) terbata-bata saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media tentang kepemilikan 109, 63 gram sabu di Ruang Satnarkoba Polresta Denpasar, Bali, Kamis (26/11/2015).
Pria asal Nanggroe Aceh Darussalam ini mengaku barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Denpasar.
"Saya akan menjualnya di Kota Denpasar. Saya dapatkan barang tersebut dari tempat saya, Aceh," ujar pria pengangguran tersebut.
Az mengaku, setelah mendapatkan barang tersebut, melalui jalan darat dibawa ke Bali.
Selama perjalanan dari Aceh hingga tiba di Bali, ia mengaku tak diendus oleh aparat di pulau-pulau yang ia lalui.
"Ya melalui jalan darat, tidak mampir ke mana-mana. Pokoknya dari Aceh langsung menuju ke Bali," katanya.
Sampai di Kota Denpasar, barang tersebut sedianya akan diberikan kepada temannya.


Namun, belum sempat menyerahkan barang yang dilarang oleh undang-undang tersebut, ia keburu ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polresta Denpasar.
Kepada petugas pun ia mengaku baru pertama kali mengirim narkoba jenis sabu-sabu ke Bali.
Untuk sekali kirim ia mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 10 juta.
"Benar saya baru pertama kali mengirimkan ke Bali.  Saya dapat sekitar Rp 10 Juta sekali kirim. Benar saya baru pertama kali," akunya.
Selain menangkap Az, satuan Narkoba Polresta Denpasar juga berhasil menangkap lima tersangka lainnya.
Kelima tersangka itu yakni Mb (29), Zul (39), JA (39), Sh (43), Za (18).
Dari enam tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.


Residivis tersebut yakni Ja (39), ia pernah menjadi tahanan Polresta Denpasar dan sempat mendekam di Lapas Kerobokan selama 2,8 tahun.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana mengatakan, tangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi pekat yang dilakukan dari tanggal 17 hingga 25 November kemarin.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan selama seminggu operasi tersebut yakni sekitar 112, 49 gram.
"Dari jumlah tersebut, apabila dinominalkan dalam bentuk uang. Maka nilai keseluruhannya mencapai Rp 200 juta," katanya.
Dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan operasi sejenis untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar.
"Kami akan perangi secara terus menerus pengedar maupun penyalahguna narkoba," katanya. (sumber)


No comments:

Post a Comment

Mecingklak, Permainan Anak SD Tahun 90an Yang Habis Dimakan Jaman

Foto mecingklak Balibangolnews,- Mecingklak merupakan sebuah permainan menggunakan batu krikil yang dilakukan oleh satu orang atau le...