Balibangol news, DENPASAR,- Beberapa temuan KPU Provinsi Bali tentang adanya surat suara yang rusak. Diperkirakan jumlah kerusakan mencapai ratusan lembar.
Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengakui adanya ratusan surat suara yang mengalami kerusakan. Namun, KPU Provinsi Bali berdalih jika kerusakan tersebut tak terlalu signifikan dan tak mempengaruhi proses Pilkada serentak di 6 kabupaten/kota di Bali. Pasalnya, KPU mengklaim masih punya waktu untuk segera mencetak ulang surat suara yang rusak.
“Intinya, jumlah surat suara yang rusak tidak signifikan. Dan KPU masih punya cukup waktu untuk mencetak ulang surat suara,” ujar Raka Sandi, Rabu, 17 November 2015.
Seperti logistik Pilkada untuk Kabupaten Jembrana yang sudah tiba, berdasarkan dari laporan yang diterimanya, Dari laporan yang diterimanya, surat suara yang rusak sebanyak 207 lembar dan kelebihan surat suara sekitar 12 lembar.
Raka Sandi menjelaskan, untuk pencetakan surat suara yang rusak, harus dibuatkan berita acara terlebih dahulu dengan melibatkan Panwaslu, Kepolisian, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana. Karena hal itu merupakan prosedur.
“Jadi yang rusak, akan dicetak lagi sesuai jumlah surat suara yang rusak. Adapun surat suara yang lebih, akan dimusnahkan,” jelas mantan aktivis GMNI ini.
Dia menghimbau kepada semua pihak agar tak khawatir dengan adanya surat suara yang rusak ataupun yang lebih. “Yang penting transparan dan akuntabel. Apalagi semuanya sudah ada aturannya,” tegasnya.Sedangkan surat suara di 5 daerah lainnya, Raka Sandi mengatakan tingkat kerusakannya sangat kecil dan tidak terlalu signifikan. “Intinya, persoalan surat suara ini tidak akan menghambat pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember nanti,” akunya.
Selain persoalan logistik, KPU juga berfokus pada pemberian bimbingan teknis kepada PPS dan KPPS. Pasalnya, seluruh petugas PPS dan KPPS saat ini adalah orang-orang baru dan belum memiliki pengalaman. (Sumber)
No comments:
Post a Comment