Zaskia Gotik
BERITA TERKAIT
Balibangolnews- Lelucon Zaskia Gotik yang diduga melecehkan negara dan lambang Pancasila berbuntut panjang. Selain dihujat, pedangdut dengan Goyang Itik itu juga terancam hukuman denda Rp 500 juta.
Seperti diketahui, larangan menghina negara dan lambangnya diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 57-a jo Pasal 68 tersebut tertulis, "Setiap orang dilarang: mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Nama Zaskia Gotik menjadi sorotan dua hari terakhir. Hal tersebut lantaran dirinya diduga melakukan pelecehan terhadap lambang negara Republik Indonesia.
Kejadian itu terjadi ketika dirinya tengah mengisi salah satu acara di stasiun televisi swasta pada Selasa (15/3). Saat diberi pertanyaan Denny Cagur, mengenai tanggal berapa Hari Proklamasi Indonesia? Dan pertanyaan kedua soal lambang sila Kelima Pancasila? Zaskia malah menjawab pertanyaan pertama 'setelah adzan subuh, tanggal 32 Agustus, lalu jawaban kedua 'bebek nungging'. Padahal rekannya yang ikut, Julia Perez dan Ayu Ting Ting menjawab dengan serius dan benar.
Lantaran perkataan tersebut, Zaskia Gotik menjadi sasaran makian netizen. Pengguna dunia maya menyebut dirinya telah melecehkan negara dan Pancasila.
No comments:
Post a Comment