Kuasa Hukum BW, Siti Sapurah, Kamis(16/6) |
Balibangol news, DENPASAR, - Pemeriksaan terhadap Kakak Kandung dan Kakak misan ( BW) korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan anggota Polres Klungkung saat ini sedang berlangsung di Polda Bali. Kamis(16/6/2016).
Kuasa Hukum Siti Sapurah menyatakan beberapa poin kesaksian antara lain mengenai perilaku pelecehan yang dilakukan pelaku (KA ) terhadap korban (BW) sejak umur 12 tahun.
"Pelaku mendatangi dua orang ini (saksi) dan dia mengaku ada hubungan badan, serta adanya ancaman," kata Ipung kepada Semetonnews.
Sementara Kuasa Hukum BW , Siti Sapurah mengaku bahwa dia akan maksimal dalam kasus ini, " kita akan maksimal gunakan undang undang perlindungan anak,"tutupnya.(sumber)
No comments:
Post a Comment