Balibangol news, DENPASAR, - Aipda (IKA) / Polisi cabul Klungkung di bebas tugaskan bahkan terancam di pecat karena telah melanggar kode etik Kepolisian.Jum'at (17/6/2016).
Dalam kasus ini dijelaskan oleh Kabid Propam Polda Bali Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto bahwa Aipda IKA melanggar peraturan Kapolri no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri di junto kan lagi ke pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Ia menambahkan, "dalam pasal 7 ayat 1 huruf d, dan pasal 10, menjelaskan bahwa perbuatan anggota tersebut melanggar kesusilaan yang menyebabkan perseorangan atau dinas menderita kerugian serta dampaknya mengakibatkan rusak atau turunnya citra institusi Polri dan perbuatan terdakwa membuat pemberitaan yang negative secara luas," jelas Kabid Propam yang baru menjabat ini.
Sementara Polda Bali sejauh ini menerapkan Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 yang menyebutkan hukuman tanpa harus menunggu pembuktian pidana terlebih dahulu dan dapat menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi TTDH atau di pecat sesuai dengan surat edaran Kabidpropam Polri tentang teknis pelaksanaan penegakan pelanggaran Kode Etik profesi Polri.
Sampai berita ini di turunkan Aipda (IKA) masih berada di rutan Polda Bali guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan sangsi pidana lain pelanggaran tentang UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga diterapkan.(sumber)
No comments:
Post a Comment