Balibangol news,Jakarta,- Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, tersangka Made Meregawa akhirnya ditahan.
KPK melansir penahanan itu pada situs http://kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/2844-kpk-tahan-tersangka-kasus-alkes-rs-khusus-universitas-udayana. “Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka MDM” tegas KPK dalam situs tersebut.
Made Meregawa saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. (baca :ada-orang-minta-duit-ke-tersangka-korupsi-di-unud/)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan MDM sebagai tersangka. MDM selaku Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Kasus itu terkait pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009 dengan nilai proyek sekitar 18 miliar rupiah. Tersangka MDM diduga melakukan permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan yang mengakibatkan negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 7 miliar rupiah. (baca :kepala-bauk-unud-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk/)
Atas perbuatannya, MDM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dikutif dari http://suarabali.com/kasus-korupsi-kpk-tahan-pejabat-universitas-udayana/
No comments:
Post a Comment