23 July 2015

Margreit Dikhawatirkan Lolos dari Kasus Pembunuhan Angeline


Balibangol news, Denpasar,—Kalangan LSM yang tergabung dalam Jaringan Peduli Anak Korban Kekerasan khawatir, ibu angkat Angeline, Margreit Megawe akan lolos dalam kasus pembunuhan. Indikasinya terlihat dari adanya saksi yang mencabut keterangan di kepolisian.

Kekhawatiran itu diungkapkan dalam pertemuan dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali Olopan Nainggolan, Kamis, 23 Juli 2015. “Kami berharap ada keadilan untuk Angeline, dan sebelumnya ada indikasi yang kuat  bahwa ini bukan sekedar penelantaran, “ kata Putu Anggreni.

Salah-satu yang mencabut kesaksiannya adalah Dewa Raka yang sempat menjadi Satpam di lokasi kejadian, rumah Angeline, jalan Sedap Malam 26, Sanur. Menurut Siti Sapura dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Satpam ini sempat dilarang Margreit untuk masuk ke dalam area rumah yang menjadi TKP pembunuhan.

Namun karena kebelet pipis, suatu kali, masuk ke rumah dan melihat Margreit sedang menginjak tanah dan mengendus-endus di atas lobang tempat Angeline dikubur. Saat itu Margreit memarahinya.

Sementara itu, Sapura mempertanyakan, apakah mungkin jeratan kasus penelantaran anak masih layak diterapkan setelah Angeline ditemukan tewas. “Khan sudah jelas anaknya ditemukan mati. Kalau penelantara itu masih bisa bila anaknya masih hidup dan misalnya dirwat di rumah sakit,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Jaksa Olopan Nainggolan mengungkapkan, saat ini berkas perkara yang diajukan kepada Kajati Bali dari penyidik Polda Bali dengan tersangka Margreit adalah hanya kasus penelantaran yang melanggar pasal 80 UU Perlindungan Anak. Berkas itu dikembalikan lagi ke Polda Bali karena dinyatakan belum lengkap atau P19. “Apa yang kurang itu sifatnya rahasia,” ujarnya.

Dia membenarkan bahwa keterangan Dewa Raka belumlah masuk ke berkas Polda Bali yang diberikan ke Kajati. “Nanti akan kami tanyakan. Mungkin memang belum masuk di BAP,” ujarnya. Mengenai posisi Margreit sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, menurutnya, tergantung pada kepolisian. Ada kemungkinan pemberkasan disatukan saja dengan berkas kasus pembunuhan Agus yang kini disangkakan kepada Agus Tay Hamba Mai dan diproses di Kejari Denpasar.

sumber

No comments:

Post a Comment

Mecingklak, Permainan Anak SD Tahun 90an Yang Habis Dimakan Jaman

Foto mecingklak Balibangolnews,- Mecingklak merupakan sebuah permainan menggunakan batu krikil yang dilakukan oleh satu orang atau le...