28 July 2015

"MANGKU" DIBUI SETELAH CABULI BOCAH SD


Balibangol news Buleleng, – Dikutip dari beritajalanan.com, Gede Merta (26) alias Mangku diamankan polisi usai mencabuli bocah di bawah umur, sebut saja Luh Sekar (8). Mangku dan Sekar saling bertetangga di Banjar Dinas Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Kepala Satuan Reserse Krimanal Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, orangtua Sekar sebelumnya percaya kepada Mangku dan seringkali menitipkan anaknya kepada pria tersebut ketika ditinggal pergi bekerja. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan pemuda pengangguran ini ketika hanya berdua di dalam rumah bersama Sekar.

Mangku melakukan aksinya itu sebanyak empat kali selama kurun Septmber 2014 sampai Januari 2015. Namun, ketika melakukan aksinya yang keempat, Mangku terlalu bernafsu dan kasar sehingga Sekar merasa kesakitan pada bagian kemaluannya dan melaporkannya kepada ayahnya berinisial KDK (34).

KDK yang merupakan seorang petani tidak terima anaknya dicabuli dan melaporkan kesaksian anaknya kepada polisi, Rabu (15/7/2015). Selama mencabuli Sekar, Mangku mengikat tangan dan menyumpal mulutnya.

“Korban sering dititipkan kepada pelaku oleh orangtuanya untuk diasuh ketika ditinggal bekerja. Pada saat itulah pelaku melakukan kekerasan pada anak ini dengan mengikat tangannya dan menutup mulutnya hingga melakukan persetubuhan sebanyak empat kali sampai pelaku mencapai orgasme,” ujar Adnyana TJ, Senin (27/7) siang.

Sementara itu, untuk pemulihan kondisi psikis bocah yang masih duduk kelas II SD ini, polisi akan bekerjasama dengan LSM untuk membimbingnya. “Kemarin masih libur jadi nggak sekolah, tapi sekarang mungkin sudah sekolah. Kami kerjasama dengan LSM APIK untuk merehabilitasinya biar bisa sekolah,” katanya.

Di sisi lain, Mangku mengaku mencabuli Sekar karena bocah tersebut mencintainya. “Itu dah saya tidurin. Kemungkinan dia suka sama saya karena sering bareng,” ucapnya.

Mangku dikenakan pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang persetubuhan anak di bawah umur. Anacaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

No comments:

Post a Comment

Mecingklak, Permainan Anak SD Tahun 90an Yang Habis Dimakan Jaman

Foto mecingklak Balibangolnews,- Mecingklak merupakan sebuah permainan menggunakan batu krikil yang dilakukan oleh satu orang atau le...