Skip to main content

DPRD Bali Sahkan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terbaru

Sidang paripurna pengesahan Ranperda tentang tentang pajak daerah

Balibangol news, DENPASAR, - DPRD Bali akhirnya mensahkan Rancangan peraturan daerah provinsi Bali tentang perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Bali Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna di DPRD Bali, Kamis (284/2016). Sidang ini dipimpin ketua DPRD Bali Adi Wiratama dan dihadiri Gubernur Bali Made Mangku Pastika.


Beberapa hal pokok yang diatur dalam perda ini adalah  pengaturan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama sesuai dengan identitas diri dan ditunjukan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dari sebelumnya berbasis KK. Selain itu juga terdapat perubahan atas tarif berdasarkan kepemilikan kendaraan berdasarkan roda, cc dan jumlah kendaraan. 

Dalam pandangan Pansus yang dibcakan oleh ketua Pansus Ketut Suwandi pajak progresif berbasis KK menyebabkan tinggnya kecenderungan masyarakat bali membeli kendaraan di luar Bali serta kendaraan atas nama perusaah nbebas dari pajak progresif. Hal ini menyebabkan hilangnya pajak.

"Terhitung sejak Juni 2014 sampai Mei 2015 penerimaan pajak yang hilang sebesar 2,27 miliar rupiah," kata Suwandi. Selaini itu dalam pajak perda yang baru tarif pajak terhadap bea balik Nama kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dari 0,5 persen menjadi 1 persen. Sedangkan perubahan tarif pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor karena warisan dan hibah dari 0,5 persen menjadi 0 persen.

Adapun beberapa hal yang dirubah dalam rancangan peraturan daerah ini adalah:

1) Pengaturan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga di bawah 250 CC sebesar 1,5 persen; pengaturan kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan rosa dua dan roda tiga secara progresif yaitu:
a) Untuk kendaraan kepemilikan kedua sebesar 2 persen;
b) Untuk kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 2,5 persen;
c) Untuk kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3 persen;
d) Untuk kendaraan kepemilikan kelima sebesar 3,5 persen;

2) Pengaturan untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda dua dan roda 3 250 CC ke atas pertama dan kendaraan roda empat atau lebih pertama sebesar 1,5 persen;

3. Pengaturan untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan tiga 250 cc ke atas serta kndaraan roda empat atau lebih, kedua dan seterusnya diterapkan secara progresif yaitu:
a) Untuk kendaraan kepemilikan kedua sebesar 3 persen;
b) Untuk kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 4,5 persen;
c) Untuk kendaraan kepemilikan keempat sebesar 5 persen;
d) Untuk kendaraan kepemilikan kelima sebesar 7,5 persen;

sumber-(semetonnews. com
)

Comments

Popular posts from this blog

KENAPA PANDITA MPU TAK BOLEH MUNGGAH DI PURA DASAR BHUWANA GELGEL, INI PENJELASAN DARI IDA PANDITA MPU JAYA PREMA ANANDA

Balibangol news,-Sebelumnya di media sosial ramai diperbincangkan mengenai larangan bagi Ida Pandita yang tidak diijinkan untuk muput di Bale Pemiyosan di Pura Dasar Bhuwana Gelgel. Pada saat itu Ida Pandita tidak diijinkan oleh salah seorang pemangku di Pura itu. Kali ini penjelasan mengenai Pura Dasar Bhuwana Gelgel datang dari Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda, hal ini terlihat dari postingan di akun facebooknya yang menulis, ” RAME SOAL SULINGGIH DI PURA DASAR BHUWANA (Postingan di bawah ini sudah diunggah di FB yang normal terpecah jadi 3 postingan mengomentari sebuah video yang mempertanyakan kenapa Pandita Mpu tak boleh munggah di Pura Dasar Bhuwana. Saya jadikan satu di halaman ini, semoga ada manfaatnya. Tujuannya, mari kita tak usah ribut2 soal “ngaturang bhakti”. Kalau ada pendapat lain, silakan, maklum ini kasus sudah sangat lama, mungkin informasi ada berbeda). Pura Dasar Bhuwana awalnya sekali dibangun oleh Mpu Dwijaksara pada tahun Saka 1189 atau tahun 1267 Ma

Aling-aling, Adalah Pembatas Angkul-angkul Dan Pekarangan, Berikut Fungsinya

Aling-aling dengan patung Ganesha Balibangol news, BUDAYA, Kita sering mendengar kata Aling - Aling, namun kita tidak pernah memahami apa sebetulnya makna yang terkandung dalam pembuatannya dan bila mana kita harus membuatnya?. Aling-aling  adalah pembatas antara angkul - angkul dengan pekarangan rumah maupun tempat suci yang berfungsi sebagai penetralisir dari gangguan negatif baik secara sekala maupun niskala. Dahulu di Bali, sebuah aling - aling oleh masyarakat umum, masyarakat biasanya menggunakan kelangsah (daun kelapa kering) atau kelabang mantri sebagai sarana proteksi dari kekuatan negatif dimana sulaman atau ulat-ulatan dari daun kelapa tersebut diletakkan pada aling-aling, namun ada yang menempatkan sebagai penghias aling-aling digunakan sebuah patung yang sebagaimana disebutkan dari kutipan Bale Bengong, patung untuk mempercantik arsitektur Bali. Sebagai pembatas antara angkul - angkul dan pekarangan rumah, biasanya ada yang menggunakan patung Ganesha sebagai si

KETUPAT BALI DAN FUNGSINYA

Membuat Ketupat khas Bali Secara umum ketupat berasal dari janur dan di anyam sampai berbentuk kotak pada kali ini mari kita mengulas sedikit keunikan ketupat di Bali. Mendengar kata Ketupat pasti kalian akan mengingat pasangannya yaitu sate, satenya tu dimana? Hehehe Berbeda dengan daerah lainnya , Bali mempunyai banyak nama Ketupat seperti di antaranya :  TIPAT BEKEL - Bentuknya sama sepeti ketupat pada umumnya yaitu seperti ketupat yang sering di jumpai saat lebaran, di Bali ketupat ini biasanya di pakai pada waktu upacara pernikahan upacara odalan namun tidak mengandung arti begitu penting yah namanya aja ketupat bekel dalam bahasa nasional adalah bekal seperti ( sebungkus nasi), cara membuatnya cukup gampang dengan mengambil smbil sbuah janur kemudian diraut bagian sisinya biar tipis kemudian hilangkan lidinya biarkan masih di bagian pangkal, janur siap untuk di sulap menjadi ketupat TIPAT TALUH - Bentuknya kecil dan mungkin paling kecil di antara ketupat lainnya b