Skip to main content

DI BALI, BANTUAN "DESA PAKRAMAN" TERANCAM TERTUNDA


Balibangol news, DENPASAR – Bantuan keuangan khusus dan hibah kepada 1.488 “desa pakraman” atau desa adat di Bali untuk 2015 dari pemprov setempat terancam tertunda dicairkan karena adanya perubahan aturan mengacu pada UU Pemerintahan Daerah.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika, di Denpasar, Kamis, mengatakan pada salah satu pasal dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa hibah hanya bisa diberikan pada pemerintah, pemerintah daerah, dan badan atau lembaga yang berbadan hukum Indonesia.

Pastika mempertanyakan apa yang dimaksud berbadan hukum Indonesia itu dikaitkan dengan “desa pakrman”. Apakah harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM ataukah dikaitkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatakan yang penting terdaftar di gubernur atau bupati wali kota, atau terdaftarnya itu dimana apa di Kesbangpol atau bagaimana,” tanyanya.

Ia menambahkan, setelah terdaftar pun ada ketentuan yang lain yang mengatur setelah tiga tahun terdaftar baru bisa mendapatkan bantuan itu. “Masalahnya sekarang ini bagaimana,” ucapnya.

Persoalan regulasi tersebut, lanjut dia, bukan hanya menyangkut hibah dan bantuan keuangan khusus untuk desa pakraman dan subak, tetapi juga hibah-hibah yang lainnya di tengah 8.000 proposal dari masyarakat yang masuk ke Pemprov Bali.

“Mari kita cari jalan keluarnya supaya tidak melanggar peraturan, kalau melanggar peraturan yang terima risiko `kan saya. Bukan saya tidak mau mengambil risiko, tetapi kalau risiko untuk hal yang konyol `nggak mau saya. Kita harus kaji betul-betul,” ucapnya.

Menurut Pastika, jika setelah berbagai upaya dilakukan dan nantinya tidak dapat solusi juga, kemungkinan bantuan kepada desa pakraman dan subak untuk 2015 tidak bisa dicairkan. “Kalau tidak dapat solusi ya tidak cair,” tegasnya.

Terkait dengan bantuan desa pakraman dan subak yang beberapa waktu lalu sudah telanjur diserahkan, Pastika tidak menampik hal itu ke depannya bisa menjadi persoalan.

“Sebenarnya kami tidak ada niat untuk menghambat dan sebagainya. Niat kami dengan tulus ikhlas dan tahu kepentingan serta keperluannya (di desa pakraman-red). Itulah yang membantu desa pakraman dalam menjaga tradisi, budaya, adat dan agama,” katanya.

Tetapi, tandas Pastika, tetap harus kembali lagi pada peraturan perundang-undangan yang harus disekapati dulu. Namun, kesepakatan itu harus juga berdasarkan hukum karena ada asas legalitas.

Tahun ini, setiap desa pakraman di Bali direncanakan mendapatkan dana BKK dari Pemprov Bali sebesar Rp200 juta, sedangkan setiap subak (petani lahan sawah) dan subak abian (lahan kering) mendapatkan Rp50 juta. Yang akan mendapatkan BKK tersebut, total ada 1.488 desa pakraman dan 2.530 subak dan subak abian.

Comments

Popular posts from this blog

KENAPA PANDITA MPU TAK BOLEH MUNGGAH DI PURA DASAR BHUWANA GELGEL, INI PENJELASAN DARI IDA PANDITA MPU JAYA PREMA ANANDA

Balibangol news,-Sebelumnya di media sosial ramai diperbincangkan mengenai larangan bagi Ida Pandita yang tidak diijinkan untuk muput di Bale Pemiyosan di Pura Dasar Bhuwana Gelgel. Pada saat itu Ida Pandita tidak diijinkan oleh salah seorang pemangku di Pura itu. Kali ini penjelasan mengenai Pura Dasar Bhuwana Gelgel datang dari Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda, hal ini terlihat dari postingan di akun facebooknya yang menulis, ” RAME SOAL SULINGGIH DI PURA DASAR BHUWANA (Postingan di bawah ini sudah diunggah di FB yang normal terpecah jadi 3 postingan mengomentari sebuah video yang mempertanyakan kenapa Pandita Mpu tak boleh munggah di Pura Dasar Bhuwana. Saya jadikan satu di halaman ini, semoga ada manfaatnya. Tujuannya, mari kita tak usah ribut2 soal “ngaturang bhakti”. Kalau ada pendapat lain, silakan, maklum ini kasus sudah sangat lama, mungkin informasi ada berbeda). Pura Dasar Bhuwana awalnya sekali dibangun oleh Mpu Dwijaksara pada tahun Saka 1189 atau tahun 1267 Ma

Aling-aling, Adalah Pembatas Angkul-angkul Dan Pekarangan, Berikut Fungsinya

Aling-aling dengan patung Ganesha Balibangol news, BUDAYA, Kita sering mendengar kata Aling - Aling, namun kita tidak pernah memahami apa sebetulnya makna yang terkandung dalam pembuatannya dan bila mana kita harus membuatnya?. Aling-aling  adalah pembatas antara angkul - angkul dengan pekarangan rumah maupun tempat suci yang berfungsi sebagai penetralisir dari gangguan negatif baik secara sekala maupun niskala. Dahulu di Bali, sebuah aling - aling oleh masyarakat umum, masyarakat biasanya menggunakan kelangsah (daun kelapa kering) atau kelabang mantri sebagai sarana proteksi dari kekuatan negatif dimana sulaman atau ulat-ulatan dari daun kelapa tersebut diletakkan pada aling-aling, namun ada yang menempatkan sebagai penghias aling-aling digunakan sebuah patung yang sebagaimana disebutkan dari kutipan Bale Bengong, patung untuk mempercantik arsitektur Bali. Sebagai pembatas antara angkul - angkul dan pekarangan rumah, biasanya ada yang menggunakan patung Ganesha sebagai si

KETUPAT BALI DAN FUNGSINYA

Membuat Ketupat khas Bali Secara umum ketupat berasal dari janur dan di anyam sampai berbentuk kotak pada kali ini mari kita mengulas sedikit keunikan ketupat di Bali. Mendengar kata Ketupat pasti kalian akan mengingat pasangannya yaitu sate, satenya tu dimana? Hehehe Berbeda dengan daerah lainnya , Bali mempunyai banyak nama Ketupat seperti di antaranya :  TIPAT BEKEL - Bentuknya sama sepeti ketupat pada umumnya yaitu seperti ketupat yang sering di jumpai saat lebaran, di Bali ketupat ini biasanya di pakai pada waktu upacara pernikahan upacara odalan namun tidak mengandung arti begitu penting yah namanya aja ketupat bekel dalam bahasa nasional adalah bekal seperti ( sebungkus nasi), cara membuatnya cukup gampang dengan mengambil smbil sbuah janur kemudian diraut bagian sisinya biar tipis kemudian hilangkan lidinya biarkan masih di bagian pangkal, janur siap untuk di sulap menjadi ketupat TIPAT TALUH - Bentuknya kecil dan mungkin paling kecil di antara ketupat lainnya b