sumber foto :ilustrasi
Balibangol news, Bangli,– Perilaku Kadek Yas (24), asal Banjar Belok, Yangapi, Tembuku, Bangli ini benar-benar tidak pantas untuk ditiru. Pasalnya, meski sudah mempunyai istri dan seoarang anak, tersangka justru nekat memperkosa tetangganya sendiri, KY (17) yang notabene masih dibawah umur.
Kasus kekerasan seksual yang dialami korban yang hanya jebolan sebuah SMP ini, terjadi pada Kamis ( 5/4/2016) sekitar pukul 19.00 wita. Hanya saja, kasus ini baru dilaporkan korban ke Polsek Tembuku, Sabtu (7/5/2016) dan selanjutnya kasus ini ditangani oleh unit PPA Polres Bangli. Modus tersangka, dengan berpura-pura meminjam gitar.
KBO Reskrim Polres Bangli Iptu Ketut Purnawan seijin Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP. Yana Jaya Widya saat dikonfirmasi Minggu (08/05/2016) membenarkan adanya laporan tersebut. Disebutkan, tersangka yang sudah beranak dan beristri ini, nekat mencabuli korban saat suasana rumah korban sepi karena ditinggal pergi keluarganya sembahyang ke Pura Prajapati setempat . Saat itu yang ada dirumah hanya korban dan kerabatnya yang masih kecil. Dalam kondisi rumah yang sepi tiba- tiba datang pelaku dan berpura- pura mau meminjam gitar. Saat itu korban tidak menaruh curiga karena pelaku sudah biasa datang untuk meminjam gitar kakaknya . Selanjutnya korban menyuruh pelaku menunggu karena gitar ada dikamar kakaknya yang ada di bawah. “Saat korban akan mengambil gitar tersebut, tanpa disadari korban pelaku mengikutinya hingga ke kamar,” tegasnya.
Diduga karena tersangka tergiur dengan kemolekan tubuh korban, tiba di kamar tersebut, tersangka langsung memeluk korban dari belakang. Sejurus kemudian, karena tersangka sudah dikuasai nafsu bejat, tubuh korban langsung didorong ke kasur. Pakaian korban dengan serta merta langsung dilucuti. Sementara korban, meski sempat berontak dan berteriak namun karena kalah tenaga, tidak bisa melakukan perlawanan yang berarti. Korban pun berhasil dicabuli dengan bengis oleh tersangka. “Setelah menerima laporan itu, korban sudah kita mintakan visum. Sementara tersangka sudah langsung kita amankan beserta barang buktinya,” ungkap Iptu Purnawan.
Disampaikan, barang bukti yang diamankan berupa sprei, celana dalam, dan kamen korban. Sementara itu, tersangka saat menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bangli, kini mengaku menyesali perbuatannya itu. “Saya khilaf dan saya benar-benar menyesal,” ungkap tersangka, sambil sesekali menghapus air mata penyesalannya itu. Pelaku mengaku kalau jarak antara rumahnya dengan rumah korban hanya 100 meter dan mengaku berteman baik dengan kakak korban.
Sedangkan korban Kadek Y mengaku memang mengenal pelaku dan tidak menyangka kalau pelaku tega berbuat tidak senonoh pada dirinya. “Saya dengan pelaku tidak ada hubungan apa- apa , saya tidak ada perasaan apa-apa denganya,” tegas korban. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara.
sumber-suaradewata.com
bunuh aja
ReplyDeleteberitanya kayak cerpen mesum
ReplyDelete