13 May 2016

Salah Satu Sulinggih Jadi Saksi Kasus Dana Punia IHDN


Balibangol news, DENPASAR, Sidang kasus korupsi dana punia dengan terdakwa Prof. I Made Titib dan Praptini, Rabu (11/5) kembali dilanjutkan. Sidang masuk pada agenda pemeriksaan saksi meringankan. Saksi yang hadir untuk memberi kesaksian adalah, Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda.

 Pandita ini menjadi saksi meringankan untuk kedua terdakwa. Dihadapan majelis hakim pimpinan Dewa Suardita dan JPU Gede Arthana dkk, saksi mengutarakan banyak hal. Salah satunya adalah dana punia yang dipungut dari mahasiswa IHDN Denpasar masuk dalam bhisama.


Tapi ketika ditanya soal hukum nasional, yakni soal pungutan berdasarkan SK, menurut Ida Pandita Mpu, bahwa SK dapat memperkuat bhisama tersebut. Saksi tidak bisa menjawab saat ditanya mengenai adanya dua SK dengan nomor yang sama tetapi isinya yang berbeda."Saya tidak tahu soal adanya SK ganda," terangnya.


Jaksa kemudian bertanya kepada saksi terkait pembelian aksesoris mobil, service mobil dan biaya TV kabel apakah boleh menggunakan dana punia. Ditanya begitu, saksi menjawab tidak dibenarkan.
"Intinya dana punia tidak boleh dipergunakan di luar peruntukan,"ujarnya. Namun, kata saksi jika dana punia sepanjang untuk pendidikan tidak menjadi soal. "Seperti misalnya digunakan untuk kebudayaan, ketrampilan umatnya, ngayah, nopeng, bondres, dan lain sebagainya, bisa menggunakan dana punia,"terangnya.


Selain itu saksi juga menuturkan bila selama menjadi dosen, tidak pernah ada keluhan terkait pungutan dana punia ini. Saat ditanya mengapa ada dana punia ditentukan nilai minimalnya, saksi menjawab, orang kuliah sudah mampu. Bahkan faktanya, orang dapat beasiswa HP-nya mewah-mewah.  Dia menilai bahwa itu bagian dari yadnya pula dalam agama Hindu. Yadnya bukan hanya semata-mata pemberian dalam bentuk spirutual, namun non spiritual juga masuk yadnya.


Pun soal tranport dosen, pihaknya membenarkan itu adanya. Bahkan dia sendiri mengakui pernah menerima, misalkan saat mengajar di Bangli.  Namun saat hakim kembali menanyakan soal nominal dana punia, serta payung hukumnya. Lagi-lagi saksi mengatakan bahwa payung hukumnya adalah bhisama. "Jadi ini masalah agama,"pungkasnya.

sumber-fajarbali.com

No comments:

Post a Comment

Mecingklak, Permainan Anak SD Tahun 90an Yang Habis Dimakan Jaman

Foto mecingklak Balibangolnews,- Mecingklak merupakan sebuah permainan menggunakan batu krikil yang dilakukan oleh satu orang atau le...