ilustrasi |
Balibangol news, DENPASAR, Pada persidangan yang berlangsung tertutup itu, terdakwa memilih tidak didampingi pengacara. Terdakwa dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
AA Ngurah Wirama Widia yang menjadi terdakwa dalam kasus panti pijat plus-pulus, akhirnya disidangkan di PN Denpasar, Senin (30/5/2016). Diketahui terdakwa adalah pengelola panti pijat Silviana yang beralamat di Jalan Pulau Moyo No 92 Pedungan Denpasar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adyadewi memaparkan, panti pijat Silviana digerebek anggota Dit Reskrimum Polda Bali pada 15 Maret 2016.
Alasan penggerebekan karena panti pijat milik Suwanah (54) itu diduga memberikan melayani plus-plus atau asusila untuk pelanggannya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pengelolah sekaligus kasir, yakni terdakwa AA Ngurah Wirama Widia, sementara itu sang pemilik tak terjamah polisi.
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan seorang terapis atau pemijat bernama Riri sedang melayani seorang pria, dan melakukan perbuatan asusila. Penggerebekan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat jika ada terapis atau pemijat pada tempat tersebut yang masih di bawah umur.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif, polisi kemudian menetapkan AA Ngurah Wirama Widia sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa AA Ngurah Wirama Widia yang bertindak sebagai pengelola dan kasir panti pijat Silviana didakwa dengan dakwaan tunggal pasal 296 KUHP.(sumber)
No comments:
Post a Comment