Support Moral Bukan Untuk Pembunuh, Mestinya Untuk Korban Yang Dibunuh
Penjagaan Keamanan oleh Aparat,PN Denpasar,(foto- Semetonnews) |
Kehadiran mereka merupakan spontanitas dari dan sebagai sesama anggota, tidak lain hal ini adalah salah satu bentuk dukungan moril, yang mana bermula dari putusan pengadilan Negeri tentang kasus Royal Palace, disana para pelaku dijerat hukuman ringan, kondisi inilah yang memicu tanda tanya, ada apa dengan hukum kita khususnya di Bali, situasi lain adalah kedatangan Ormas lain untuk mendukung para pelaku pembunuhan.
Logika sederhana yang mestinya harus di tangkap dalam kasus ini adalah, "fairness" terletak dimana? Asas Adil yang diharapkan masyarakat dari lembaga Peradilan ?
Yang terjadi malah sebaliknya dukungan moral untuk pelaku pembunuhan, pertanyaannya apakah tidak salah dukungan itu, moral pembunuh harus didukung ?
Disisi lain semestinya jika asas keadilan berjalan sesuai dengan koridor hukum semua mendapat tempat untuk menghadiri jalannya sidang, mungkin dibuat dengan batasan minimum misalnya dua atau tiga orang untuk hadir dalam persidangan, aparat pun juga harus bertindak tegas dalam hal ini memaksimalkan pengamanan dan kenyamanan secara menyeluruh untuk jalannya persidangan yang akan bermuara pada rasa keadilan.
Dari tujuh kali jalannya persidangan hanya dua kali Baladika Bali datang ke persidangan, semata hal ini merupakan dukungan moril agar saksi korban tidak mendapat intervensi dalam upaya mengungkap fakta kebenaran di depan persidangan.
"Hal ini pun dikuatkan dlm BAP I Wayan Alit Artana bahwa kedatangannya tanpa ada instruksi namun spontanitas untuk memberikan dukungan moril kepada rekan sesama yang akan memberikan keterangan dipersidangan sebagai saksi korban dalam perkara pembantaian di Teuku Umar denpasar," tutup Gede Kusuma.
sumber-http://www.semetonnews.com/post/read/1529/support-moral-bukan-untuk-pembunuh-mestinya-untuk-korban-yang-dibunuh
No comments:
Post a Comment