Makam yang bediri di atas situs peninggalan Majapahit. (Foto : Ardiyanto/lamonganTIMES) |
Balibangol news, LAMONGAN – Berita ini telah dimuat beberapa hari lalu di media Times Indonesia dan tidak ada salahnya saya copas kembali disini mengingat betapa pentingnya situs - situs bersejarah seperti ini.
Situs bersejarah berupa candi, di Dusun Kumisik, Desa Lawanganagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Saat ini, kondisi situs bersejarah peninggalan masa Kerajaan Majapahit itu mengalami rusak total. Ironisnya, situs itu rata dengan tanah setelah dua makam yang diklaim oleh sebagian orang adalah makam ulama besar, dibangun di atas reruntuhan benda cagar budaya.
"Di reruntuhan candi itu sekarang dibangun dua makam, ini kan aneh, jelas-jelas bangunan candi kok didirikan makam," kata pemerhati budaya dari Pusat Kebudayaan Lamongan (Pikulan), Supriyo.
Padahal lanjut Priyo, sebenarnya candi di Dusun Kemusik, Desa Lawangagung, merupakan benda cagar budaya yang sudah masuk dalam 39 benda cagar budaya di Lamongan yang dilindungi seperti tertuang dalam peraturan bupati (perbup).
"Perbup itu dikeluarkan di era kepemimpinan Bupati Masfuk. Sekarang, situs purbakala yang dilindungi di Lamongan malah dibangun makam," gerutunya.
Menurut Priyo, sebagaimana ciri bangunan candi, cagar budaya tersebut terdapat batu yoni yang kini lokasinya digeser ke samping makam. "Dulu lingganya juga ada, tapi gak tahu kenapa sekarang tinggal Yoni-nya saja," bebernya.
Lebih lanjut, Priyo menunjukkan bukti lain berupa bangunan aslinya, batu bata kapur yang asli dan bata reruntuhan candi yang di tindih dengan bangunan makam. "Kalau dari motifnya bangunan candi ini peninggalan masa Majapahit," urainya.
Atas kondisi yang memprihatinkan itu, Priyo akan segera melaporkan kejadian ini ke Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Jatim di Mojokerto dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lamongan. "Kami minta dinas terkait mengembalikan cagar budaya ini," pungkasnya. (*)
No comments:
Post a Comment