14 January 2016

Anggota DPRD Bali Jadi Tersangka Calo CPNS

Balibangol news,Denpasar,-Citra Wakil Rakyat kembali tercoreng. Hal ini seiring dengan ditetapkannya seorang anggota DPRD Bali menjadi tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar sejak tanggal 8 Januari 2016 lalu.
Penetapan tersebut berdasarkan laporan dari korban seorang pria asal Bangli bernama I Wayan Ariawan asal Bangli di Polresta Denpasar pada 3 Juli 2015 lalu terkait dugaan kasus Calon Pegawai Negeri (CPNS) di Departemen Perhubungan. Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan.
“Ya benar sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka dari kasus CPNS Bali. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Tetapi yang bersangkutan belum kita panggil dan periksa,” jelasnya di Mapolresta Denpasar, Rabu, 13 Januari 2016.
Menurut korban, jelas Reinhard, Wayan Ariawan yang bekerja sebagai tukang ukir itu ingin menjadi CPNS di Departemen Perhubungan melalui jalur belakang dengan meminta bantuan DS selaku teman korban. Namun, DS memberikan syarat harus menyiapkan dana sebesar Rp. 150 Juta sebagai administrasi untuk mengurus di Pusat (Provinsi) .
Selanjutnya, korban dipertemukan dengan tersangka. Bahkan, semakin yakin dan kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp. 143.400.000 vis transfer. Kemudian, ia diberitahu  jika nama korban telah terdaftar dan tinggal menunggu SK-nya dikeluarkan.
Namun, setelah berbulan-bulan menunggu, SK yang dijanjikan  tak kunjung keluar. Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.  “Penepatan tersangka berdasarkan barang bukti kwitansi uang yang ditransfer korban ke rekening pelaku,” papar Kompol Reinhard.
Hingga saat ini, Polresta Denpasar mengaku belum memeriksa yang anggota DPRD tersebut. Namun, Reinhard memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan guna mengetahui siapa saja yang ikut terlibat dalam proses perekrutan sebagai calo CPNS itu. Salah satunya, yakni dengan mengirimkan surat ke Dewan Kehormatan.”Kita sudah mengirimkan surat pemanggilan melalui MKD (Majelis Kehormatan Dewan). Jika dalam waktu 30 hari tidak memenuhi pemanggilan, baru kita jemput yang bersangkutan,” pungkasnya.(sumber)

No comments:

Post a Comment

Mecingklak, Permainan Anak SD Tahun 90an Yang Habis Dimakan Jaman

Foto mecingklak Balibangolnews,- Mecingklak merupakan sebuah permainan menggunakan batu krikil yang dilakukan oleh satu orang atau le...