Skip to main content

Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Margriet


Balibangol news,-Hakim tunggal Achmad Petensili menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe. Hakim memiliki sejumlah pertimbangan kenapa menolak gugatan praperadilan Margriet.

"Menimbang, berdasarkan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP ayat 1 junto Pasal 1 angka 26 tentang saksi junto Pasal 1 angka 27 tentang alat bukti saksi junto Pasal 1 angka 28 tentang alat bukti keterangan ahli, dan tentang alat bukti surat, maka tindakan penyidikan hanya mampu membuktikan keterangan saksi, ahli dan surat," kata Achmad di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 29 Juli 2015.

Dari dalil pemohon, Achmad menilai muncul pertanyaan mendasar tentang hal tersebut. "Menimbang, muncul pertanyaan di sini, atas dasar apakah pemohon berkesimpulan bahwa alat bukti yang dapat diperoleh di tingkat penyidikan hanya keterangan saksi, ahli dan surat, yang dengan demikian mengesampingkan dua alat bukti lainnya sebagaimana digariskan Pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti sah adalah terdiri dari lima alat bukti," kata Achmad menambahkan.

Ia melanjutkan, apakah ketentuan seperti itu didasarkan atas satu pemikiran bahwa alat bukti keterangan terdakwa hanya diperoleh di persidangan. Dan, alat bukti petunjuk diperoleh dari rangkaian keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang hanya dapat diperoleh di persidangan.

Bila pemikiran pemohon tersebut diikuti, kata Achmad, maka sebagai wujud konsistensi berfikir seharusnya pemohon juga berkesimpulan bahwa alat bukti keterangan saksi dan keterangan ahli juga tidak dapat diperoleh di tingkat penyidikan.

"Karena alat bukti saksi berdasarkan Pasal 185 KUHAP adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Dan, alat bukti ahli berdasarkan 186 KUHAP apa yang dinyatakan ahli di sidang pengadilan," ujar Achmad.

Menurut dia, bukankah dengan konsistensi berfikir demikian pemohon berkesimpulan bahwa alat bukti yang dapat diperoleh di tingkat penyidikan adalah alat bukti surat.

"Karena ia tidak dijelaskan dalam satu pasal pun di KUHAP sebagai alat bukti surat yang dihadirkan di persidangan," ujarnya.

Apabila pemohon konsisten, Achmad melanjutkan, maka pemohon juga tidak mendaftarkan pemohonannya berdasarkan putusan MK 21/PUU-XII/2014, tetapi menolak putusan tersebut.


"Bukankah putusan tersebut pada intinya menyatakan bahwa menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal dua alat bukti tanpa mengeliminir bukti lainnya," katanya.

Achmad menambahkan, jika mengacu pada pemikiran itu, maka bukan saja putusan MK menjadi tidak penting lagi, melainkan dapat meruntuhkan seluruh sistem bangunan hukum pidana, di mana setiap kejahatan selalu berawal dari tingkat penyidikan. Dampak lebih serius lagi bukan tidak mungkin penyidik kesulitan menyidik dan menentukan tersangka.

Selanjutnya, hakim menilai alat bukti dapat diperoleh di tingkat penyidikan. Keterangan terdakwa haruslah ditafsirkan juga sebagai keterangan tersangka.

"Berdasarkan uraian di atas, maka pendapat pemohon adalah keliru dan harus dikesampingkan," ujar Achmad menegaskan.

Dalil pemohon juga menyebut ditetapkannya pemohon sebagai tersangka tanpa produk hukum oleh termohon merupakan pelanggaran terhadap angka 173 dan 174 amar putusan MK. Yang dimaksud adalah tidak adanya penetapan yang dikeluarkan oleh termohon ketika pemohon ditetapkan sebagai tersangka, melainkan hanya melalui Sprindik.

"Menimbang, mengingat ada atau tidaknya suatu produk hukum berbentuk penetapan, hakim memandang pemahaman itu suatu hal yang keliru. Di dalam KUHAP tidak didapati ketentuan satu pun penetapan tersangka harus berbentuk produk hukum."

Selain itu, ada banyak pertimbangan lain yang membuat Hakim Achmad yakin untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Margriet.

suber berita

Comments

Popular posts from this blog

KENAPA PANDITA MPU TAK BOLEH MUNGGAH DI PURA DASAR BHUWANA GELGEL, INI PENJELASAN DARI IDA PANDITA MPU JAYA PREMA ANANDA

Balibangol news,-Sebelumnya di media sosial ramai diperbincangkan mengenai larangan bagi Ida Pandita yang tidak diijinkan untuk muput di Bale Pemiyosan di Pura Dasar Bhuwana Gelgel. Pada saat itu Ida Pandita tidak diijinkan oleh salah seorang pemangku di Pura itu. Kali ini penjelasan mengenai Pura Dasar Bhuwana Gelgel datang dari Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda, hal ini terlihat dari postingan di akun facebooknya yang menulis, ” RAME SOAL SULINGGIH DI PURA DASAR BHUWANA (Postingan di bawah ini sudah diunggah di FB yang normal terpecah jadi 3 postingan mengomentari sebuah video yang mempertanyakan kenapa Pandita Mpu tak boleh munggah di Pura Dasar Bhuwana. Saya jadikan satu di halaman ini, semoga ada manfaatnya. Tujuannya, mari kita tak usah ribut2 soal “ngaturang bhakti”. Kalau ada pendapat lain, silakan, maklum ini kasus sudah sangat lama, mungkin informasi ada berbeda). Pura Dasar Bhuwana awalnya sekali dibangun oleh Mpu Dwijaksara pada tahun Saka 1189 atau tahun 1267 Ma

Aling-aling, Adalah Pembatas Angkul-angkul Dan Pekarangan, Berikut Fungsinya

Aling-aling dengan patung Ganesha Balibangol news, BUDAYA, Kita sering mendengar kata Aling - Aling, namun kita tidak pernah memahami apa sebetulnya makna yang terkandung dalam pembuatannya dan bila mana kita harus membuatnya?. Aling-aling  adalah pembatas antara angkul - angkul dengan pekarangan rumah maupun tempat suci yang berfungsi sebagai penetralisir dari gangguan negatif baik secara sekala maupun niskala. Dahulu di Bali, sebuah aling - aling oleh masyarakat umum, masyarakat biasanya menggunakan kelangsah (daun kelapa kering) atau kelabang mantri sebagai sarana proteksi dari kekuatan negatif dimana sulaman atau ulat-ulatan dari daun kelapa tersebut diletakkan pada aling-aling, namun ada yang menempatkan sebagai penghias aling-aling digunakan sebuah patung yang sebagaimana disebutkan dari kutipan Bale Bengong, patung untuk mempercantik arsitektur Bali. Sebagai pembatas antara angkul - angkul dan pekarangan rumah, biasanya ada yang menggunakan patung Ganesha sebagai si

KETUPAT BALI DAN FUNGSINYA

Membuat Ketupat khas Bali Secara umum ketupat berasal dari janur dan di anyam sampai berbentuk kotak pada kali ini mari kita mengulas sedikit keunikan ketupat di Bali. Mendengar kata Ketupat pasti kalian akan mengingat pasangannya yaitu sate, satenya tu dimana? Hehehe Berbeda dengan daerah lainnya , Bali mempunyai banyak nama Ketupat seperti di antaranya :  TIPAT BEKEL - Bentuknya sama sepeti ketupat pada umumnya yaitu seperti ketupat yang sering di jumpai saat lebaran, di Bali ketupat ini biasanya di pakai pada waktu upacara pernikahan upacara odalan namun tidak mengandung arti begitu penting yah namanya aja ketupat bekel dalam bahasa nasional adalah bekal seperti ( sebungkus nasi), cara membuatnya cukup gampang dengan mengambil smbil sbuah janur kemudian diraut bagian sisinya biar tipis kemudian hilangkan lidinya biarkan masih di bagian pangkal, janur siap untuk di sulap menjadi ketupat TIPAT TALUH - Bentuknya kecil dan mungkin paling kecil di antara ketupat lainnya b