Skip to main content

Bupati Rote Ndao Melarang Wartawan Meliput di Daerahnya

(Photo ilustrasi)


Balibangol news, ROTE - Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pejabat Pengelolaan Informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memberikan informasi yang dibutuhkan wartawan. Dalam Perbup yang yang ditandatagani Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning MM dan sesuai Keputusan Bupati Nomor. 278/KEP/HK/2014 tertanggal 9 September 2014 Tentang Pejabat Pengelola. Informasi dan Dokumentasi(PPID) Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, menetapkan jabatan dalam PPID.

Adapaun Struktur jabatan tersebut adalah. Bupati Rote Ndao, Drs Leonard Haning, MM sebagai Penasehat, Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas C Lun sebagai Wakil Penasehat dan para asisten bertindak sebagai dewan pertimbangan sedangkan para kepala Dinas, Badan, hingga para camat diangkat sebagai bidang pelayanan dan dokumentasi informasi serta para pembantu PPID. Sesuai Perbup tersebut, hanya bagian humas selaku PPID utama yang dapat menyampaikan informasi kepada public.

Terhadap larangan itu, Pelaksana Tugas Sekda Kabupaten Rote Ndao, Onisimus Ndun yang ditemui wartawan, Sabtu 8 November 2014 enggan berkomentar. Ia hanya mengatakan, semenjak Bupati Haning mengeluarkan SK Perbub Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, maka segala sesuatu yang berurusan dengan Pemberitaan menjadi kewenangan Humas Setda Kabupaten Rote Ndao.

“Saat ini saya tidak bisa lagi memberikan keterangan apapun sebab sudah ada SK Bupati tentang satu pintu, oleh karena itu kalau adik-adik ingin informasi dari kami silahkan langsung ke bagian Humas selaku Pengelola Utama PPID. Sekali lagi saya mohon maaf sebab ini sudah jadi aturan sehingga saya tidak bisa memberikan keterangan secara langsung kepada Pers,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pertambangan dan Pertambangan dan Energi Kabupaten Rote Ndao, Daniel Sakarias saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu meminta wartawan menuliskan pertanyaan dan nantinya akan dijawab Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Rote Ndao. Untuk diketahui, semenjak Bupati mengeluarkan larangan itu, sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Rote Ndao meminta wartawan untuk menuliskan pertanyaan.

Sejumlah pimpinan SKP yang ogah memberikan informasi diantaranya Plt Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Rote Ndao, Stef Saek, Kepala Badan Ketahanan Pangan, Bernard Haning, Plt kepala Dinas Kehutanan, Nick Ndolu, Kasat Pol PP, Simon O Sakarias, Sekretaris DPRD Rote Ndao, Hanok Ndun, SE, Plt. Kepala Dinas PU, Domingus Modok dan Kepala Dinas Kesehatan, Drg Suardi. “Silahkan tulis pertanyaan di kertas dan berikan kepada kami, nanti akan kami berikan ke bagian humas untuk sampaikan kepada para wartawan. Sebab ini peraturan Bupati,” kata sejumlah pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Rote Ndao.

Sementara Kabag Humas Sekda Kabupaten Rote Ndao, Ary Nalle yang dikonfirmasi pertelepon membenarkan hal itu. Semua informasi harus keluar melalui satu pintu yaitu bagian Humas sedangkan bagian humas sendiri selaku Pengelola secara langsung PPID. Pada waktu itu pula dari bagian Humas dan protokol Kabupaten Rote Ndao, Ronal Messakh menjelaskan di dalam silahturahmi semua media di ruang humas Ronal menjelaskan jika setiap wartawan yang meliput kegiatan di Pemda Rote Ndao harus memakai kartu PERS dari bagian Humas Rote Ndao.

Terhadap ketentuan tersebut, sejumlah wartawan menolak dan membantah Ronal terkait dengan setiap peliputan harus memakai kartu PERS dari Bagian Humas Rote Ndao. Pernyataan dan aturan yang dikeluarkan oleh Bupati Rote Ndao Leonard Haning dan bagian Humas sangat-sangat menjajah kebebasan Pers di lingkup Pemerintah Rote Ndao. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Dewan Pers. (Reporter-ROBBY DANCE HENUKH)

sumber

Comments

Popular posts from this blog

KENAPA PANDITA MPU TAK BOLEH MUNGGAH DI PURA DASAR BHUWANA GELGEL, INI PENJELASAN DARI IDA PANDITA MPU JAYA PREMA ANANDA

Balibangol news,-Sebelumnya di media sosial ramai diperbincangkan mengenai larangan bagi Ida Pandita yang tidak diijinkan untuk muput di Bale Pemiyosan di Pura Dasar Bhuwana Gelgel. Pada saat itu Ida Pandita tidak diijinkan oleh salah seorang pemangku di Pura itu. Kali ini penjelasan mengenai Pura Dasar Bhuwana Gelgel datang dari Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda, hal ini terlihat dari postingan di akun facebooknya yang menulis, ” RAME SOAL SULINGGIH DI PURA DASAR BHUWANA (Postingan di bawah ini sudah diunggah di FB yang normal terpecah jadi 3 postingan mengomentari sebuah video yang mempertanyakan kenapa Pandita Mpu tak boleh munggah di Pura Dasar Bhuwana. Saya jadikan satu di halaman ini, semoga ada manfaatnya. Tujuannya, mari kita tak usah ribut2 soal “ngaturang bhakti”. Kalau ada pendapat lain, silakan, maklum ini kasus sudah sangat lama, mungkin informasi ada berbeda). Pura Dasar Bhuwana awalnya sekali dibangun oleh Mpu Dwijaksara pada tahun Saka 1189 atau tahun 1267 Ma

Aling-aling, Adalah Pembatas Angkul-angkul Dan Pekarangan, Berikut Fungsinya

Aling-aling dengan patung Ganesha Balibangol news, BUDAYA, Kita sering mendengar kata Aling - Aling, namun kita tidak pernah memahami apa sebetulnya makna yang terkandung dalam pembuatannya dan bila mana kita harus membuatnya?. Aling-aling  adalah pembatas antara angkul - angkul dengan pekarangan rumah maupun tempat suci yang berfungsi sebagai penetralisir dari gangguan negatif baik secara sekala maupun niskala. Dahulu di Bali, sebuah aling - aling oleh masyarakat umum, masyarakat biasanya menggunakan kelangsah (daun kelapa kering) atau kelabang mantri sebagai sarana proteksi dari kekuatan negatif dimana sulaman atau ulat-ulatan dari daun kelapa tersebut diletakkan pada aling-aling, namun ada yang menempatkan sebagai penghias aling-aling digunakan sebuah patung yang sebagaimana disebutkan dari kutipan Bale Bengong, patung untuk mempercantik arsitektur Bali. Sebagai pembatas antara angkul - angkul dan pekarangan rumah, biasanya ada yang menggunakan patung Ganesha sebagai si

KETUPAT BALI DAN FUNGSINYA

Membuat Ketupat khas Bali Secara umum ketupat berasal dari janur dan di anyam sampai berbentuk kotak pada kali ini mari kita mengulas sedikit keunikan ketupat di Bali. Mendengar kata Ketupat pasti kalian akan mengingat pasangannya yaitu sate, satenya tu dimana? Hehehe Berbeda dengan daerah lainnya , Bali mempunyai banyak nama Ketupat seperti di antaranya :  TIPAT BEKEL - Bentuknya sama sepeti ketupat pada umumnya yaitu seperti ketupat yang sering di jumpai saat lebaran, di Bali ketupat ini biasanya di pakai pada waktu upacara pernikahan upacara odalan namun tidak mengandung arti begitu penting yah namanya aja ketupat bekel dalam bahasa nasional adalah bekal seperti ( sebungkus nasi), cara membuatnya cukup gampang dengan mengambil smbil sbuah janur kemudian diraut bagian sisinya biar tipis kemudian hilangkan lidinya biarkan masih di bagian pangkal, janur siap untuk di sulap menjadi ketupat TIPAT TALUH - Bentuknya kecil dan mungkin paling kecil di antara ketupat lainnya b