Balibangol news, TABANAN – Berawal dari cek cok dengan keluarganya karena terpengaruh barang haram narkotika jenis sabu, dua sejoli ini yakni W-S (33) asal Yeh Ganga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan dan kekasihnya L-A (22) asal Banjar Bebali Kelod, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, dibekuk Sat Narkoba Polres Tabanan. Polisi yang curiga dengan gelagat W-S akhirnya melakukan serangkaian test narkoba. Alhasil dari hasil test tersebut ternyata tersangka W-S positif menggunakan narkoba. Tak hanya itu dari tangan tersangka W-S polisi juga berhasil menyita sembilan paket dan pipa kaca yang berisi sabu-sabu dengan berat total 3,89 gram bruto atau 2,1 gram netto. Barang haram itu disimpan tersangka di kandang babi orang tuanya yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana, didampingi Kasat Narkoba AKP Made Maha Atmaja mengatakan tersangka di tangkap Sabtu (17/10/2015). Awalnya petugas mendapat laporan W-S mengamuk. Karena curiga dengan gelagat WS yang diduga sedang sakaw petugas akhirnya melakukan test narkoba terhadap pelaku. “Kami curiga karena gelagat WS seakan-akan takut melihat polisi. Dari kecurigaan itulah akhirnya anggota memeriksa urin W-S di Polsek Kota Tabanan,” ujar AKBP. Putu Putera Sadana, Senin (19/10/2015).
Hasilnya ternyata W-S positif nakoba. Saat itu L-A yang mengantar WS juga diperiksa urinenya. “Ternyata L-A juga positif narkoba,” bebernya.
Dari hasil tersbut Sat Narkoba Polres Tabanan dan jajaran Polsek Kota menggelandang W-S ke rumahnya di Yeh Gangga. Didalam kamarnya ditemuka satu buah timbangan digital, satu bendel plastik klip, kalender bali berisi tulisan (diduga rekapan barang datang), dua buah hand phone. Namun polisi tidak menemukan narkoba. Hal itu membuat polisi putar otak, yang kemudian mendesak WS, sampai akhirnya mengaku kalau menyimpan barang haram itu di dekat kandang babi milik orang tua WS. Benar saja di kandang babi milik orang tuanya itu polisi menemukan kulit rokok Djisamsoe yang ditimbun menggunakan sampah dedaunan. Didalam bungusan itu tedapat sembilan paket dan satu pipa kaca yang berisi 9 paket sabu-sabu dengan berat total 3,89 gram bruto atau 2,1 gram netto. “Untuk sementara tersangka mengaku pemakai. Terkait keterlibatanya sebagai pengedar masih kami dalami dan kembangkan,” pungkasnya.
Sementara itu W-S yang akan melamar L-A ini mengakui kalau ia memakai narkoba sejak satu tahun lalu. Ia membatah dikatakan pengedar namun mengakui kalau ia sebagai perantara semata. “Untuk jasa perantara saya dikasi komisi Rp 500 ribu,” ujarnya.
Kedua tersangka mengaku pacarandan sama-sama pemakai narkoba. “Kami pacaran, bulan depan rencananya menikah,”imbuhnya.
Keduanya kini mengaku pasrah dan harus menunda pernikahan mereka karena harus mendekam di balik sel tahanan.(sumber)
No comments:
Post a Comment