Balibangol news, BADUNG – Pria bernama Darmadi (28) terpaksa di jebloskan kedalam sel tahanan Polres Badung. Pasalnya pria tersebut telah mencuri sebuah mobil Pick Up B 9271 GS milik Husein Khotibul Umam, yang tinggal Desa Lukluk Mengwi, Kabupaten Badung.
Kapolres Badung AKBP Tony Binsar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan paska ditangkapnya pada Jumat 23 Oktober 2015 pada pukul 06.00 Wita, Darmadi pelaku mengaku, mencuri mobil milik korban yakni Husein Khotibul Umam (24) untuk di gunakan sebagai alat untuk membuat modal sebagai pedagang kasur.
“Mobil milik korban di curi untuk di gunakan pelaku mengantarkan kasur kebeberapa pelanggannya,” katanya, di Polres Badung, Senin (26/10/2015).
Pelaku nyolong mobil pick up milik korban dengan menggunakan kunci palsu. Mobil yang telah di curi pelaku lengkap dengan barang dagangan berupa kasur kini telah diamankan di Polres Badung sebagai barang bukti, ada juga 9 buah ranjang besi, dan satu buah kunci palsu.
“Modus pelaku dalam melakukan pencurian mobil ini, sebelumnya pelaku sempat meminjamkan mobil kepada korban. Setelah meminjam secara diam-diam pelaku kemudian menggandakan kunci mobil milik korban ini. Korban ini merupakan teman sendiri, ” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(sumber)
No comments:
Post a Comment