Balibangol news, BADUNG – Puluhan warga asing dari Tiongkok dan Taiwan salah gunakan visa selama tinggal di Bali dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep H.A Renung Widodo mengatakan, ada 48 orang ini diduga kuat sebagai pelaku kejahatan Cybercrime dan saat ini sudah dideportasi.
“Mereka ini sudah menyalahgunakan visa, mereka sudah kita deportasi kenegaranya. Saat ini Indonesia memang sudah bebas visa bagi negara-negara tertentu, dan inilah yang dimanfaatkan oleh mereka,”jelasnya di Badung, Kamis (8/10/2015).
Dia menegaskan, bahwa puluhan warga dari dua negara itu telah menggunakan visa wisata namun mereka telah melakukan tindakan kejahatan.
Dia mengatakan, 43 orang WNA itu dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sedangkan yang 5 orang lainnya dikenakan tindakan projusticia dan telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
“Lima orang ini didakwa telah didakwa pasal 116 UU Nomer 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp25 juta,”terangnya.
Sambungnya, bahwa Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan bahwa kelima warga tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Pasalnya mereka tidak bisa menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanam atau ijin tinggal yang dimiliki.
“Pengadilan Negeri Denpasar juga menjatuhkan denda pidana sekitar Rp4 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka bisa diganti dengan kurungan satu bulan penjara,”katanya.
48 orang itu ditangkap pada 20 Agustus 2015, di villa Bali Resident, Kuta Selatan, Badung, pada pukul 14.30 Wita.
Pada saat itu barang bukti yang diamankan, diantaranya ada 1 papan tulis bertuliskan huruf China, 35 unit laptop, 1 unit printer, 85 unit Wifi, 27 unit handpone, 3 box telepon, 1 kamera CCTV, 59 unit modem, 41 wirles terminal, 4 unit flasdis, 2 memory card, dan pemotong kertas.
Imbuhnya, dari 48 orang tersebut diantaranya 13 perempuan dan 35 laki-laki. Warga dari negera Tiongkok dan Taiwan ini telah melanggar undang-undang nomer 6 tahun 2011 pasal 102. Dimana mereka telah menyalahi ijin tinggal.(sumber)
No comments:
Post a Comment