5 October 2015

KPU Awasi Kampanye di Koran dan Televisi

Balibangol news, Denpasar, -KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan  Pemberitaan, Penyiaran, dan Kampanye Iklan di Media.  Ini terkait dengan pengawasan ketat yang akan diterapkan terhadap media cetak dan televisi.

Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, kampanye diharapkan berjalan tertib. “Untuk pemberitaan dan penyiaran dimulai 3 hari sejak pasangan calon ditetapkan hingga 3 hari sebelum masa tenang. Tapi kalau untuk iklan kampanye, dimulai sejak 14 hari sebelum masa tenang.” Jelasnya.

Durasi penyiaran untuk  media televisi dibatasi 30 detik perpasangan calon dan untuk radio 60 detik. Penayangannya maksimal 10 kali penayangan.” Ini akumularif, artinya jika dia memiliki dua atau 2 jenis iklan, jadi akumulatifnya saja yang disampaikan ke kita dari segi durasi dan spotnya saja,” jelas Raka Sandi seusai mengelar Rapat Koordinasi di Kantor KPU Provinsi Bali, Senin, 05 Oktober 2015.

Terkait sanksi apabila ada pihak yang melanggar , akan sesuai dengan hasil kesepakatan dan UU yang berlaku. Apabila yang melanggar adalah pasangan calon, sanksi nantinya berdasarkan dari rekomendasi Bawaslu yang akan ditindak lanjuti oleh KPU. Sedangkan untuk lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran, maka yang memberi sanksi adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurut Raka Sandi, hal pokok yang perlu diwaspadai yakni pelanggaran iklan kampanye. “Yang perlu dicegah adalah pelanggaran iklan kampanye, karena sanksinya berat. Jika ada tim kampanye atau pasangan calon yang melanggar ketentuan, sudah diperingatkan tapi tidak dihiraukan, maka sesuai perundangan-undangan akan didiskualifikasi,” tegas Raka Sandi.

Sementara itu, Ketua Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Anak Agung Rai Sahadewa mengatakan pihaknya mengamankan apa yang menjadi keputusan dari rapat koordinasi tersebut. “Kami siap mengamankan bagaimana yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2015 tentang Pelaksaan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran,” ujar Sahadewa.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Bawaslu Bali, KPID Bali, Komisi Informasi Publik (KIP) Bali, Panwaslu se-Bali, KPUD se-Bali, dan Tim Kampanye Pasangan Calon itu juga sudah  gugus tugas yang secara teknis sebagai koordinasi masing-masing lembaga penyiaran terkait pengawasan penyiaran dan  iklan kampanye. (sumber)

No comments:

Post a Comment

Mecingklak, Permainan Anak SD Tahun 90an Yang Habis Dimakan Jaman

Foto mecingklak Balibangolnews,- Mecingklak merupakan sebuah permainan menggunakan batu krikil yang dilakukan oleh satu orang atau le...