Balibangol news, DENPASAR –
Dia mengaku kecewa dengan putusan hakim yang memvonis dirinya selama 10 tahun.
“Ya tentunya saya kecewa dengan vonis ini,”ungkpanya. Saat ditanya apakah mau banding, Agus mengatakan, menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.
“Semuanya saya serahkan kepada kuasa hukum saya,”ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa Agus Tae telah terbukti membantu Margareta untuk membunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline), selain itu juga telah terbukti menyembunyikan pembunuhan korban.
Agus Tae telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline sejak 10 Juni 2015 pada malam hari, sementara itu mayat korban ditemukan pada siang harinya.
Sebelumnya Agus Tae telah dituduh sebagai tersangka tunggal,namun seiring waktu dia menjadi tersangka karena terlibat menyembunyikan korban.(sumber)
Ayo ikuti Turnamaen Bacarat Bolavita dengan total hadiah 149 juta
ReplyDeleteHanya tinggal depo dan bermain saya tanpa ribet
Hadiah akan di bagikan kepada 20 member
Silahkan buktikan sendri dan menangkan hadiah nya
info lebih lanjut :
WA: +628122222995