29 February 2016

Margareta Divonis Seumur Hidup Penjara



Balibangol news, DENPASAR – Terdakwa Margriet Christina Megawe ( Margareta) divonis seumur hidup, hal tersebut diungkapkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016)
Putusan vonis ini disambut dengan tepuk tangan oleh semua pengunjung di PN Denpasar.
Majelis hakim Edward mengatakan, motif pembunuhan tersebut karena faktor ekonomi, dikriminasi dalam memperlakukan korban.
Dia mengatakan, sesuai dengan keterangan saksi-saksi bahwa korban tidak dirawat oleh terdakwa. Jelas terbukti bahwa korban setiap hari disuruh melakukan pekerjaan-pekerjaan.
Korban setiap hari disuruh memberi makan ternak ratusan ekor ayam, dan berjalan kaki setiap ke sekolah.
“Salah satu faktor motif pembunuhan ini yaitu ekonomi,”ujarnya.
Para hakim juga menyebutkan semua hasil otopsi rumah Sakit Sanglah tentang kondisi mayat Angeline.
Dimana terdapat 31 titik luka dalam tubuh Angeline, dimana salah satunya otak korban membengkak akibat benda tumpul.

Terkait vonis tersebut tim kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margareta) mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Denpasar.
Seperti diketahui bahwa Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga telah menjatuhi hukuman seumur hidup penjara, sesuai dengan pasal-pasal yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai Majelis Hakim membacakan putusan,Dion Pongkor salah satu kuasa hukum Margareta mengatakan, akan mengajukan banding. “Kami akan mengajukan banding yang mulia,”ujarnya.

Dia menyatakan majelis hakim tidak adil menjatuhkan hukuman kepada Margareta. Ada beberapa petunjuk yang tidak relevansi dipakai oleh hakim sebagai referensi menjatuhkan hukuman kepada Margareta.
“Masak pertengkaran anak dipakai salah satu bukti. Penyebaran brosur, motivnya ekonomi itu semuanya tidak benar,”katanya.
Dia menjelaskan, kasus ini sangat minim bukti bukti petunjuk, terdakwa Agus Tae Hamda May dalam BAPnya dengan jelas mengatakan dia yang membunuh.
“Agus yang mengaku membunuh, seharusnya majelis hakim memakai hal tersebut. Semua yang dibacakan tadi kami tidak terima, untuk itu kami akan mengajukan banding,”ungkapnya.

Sumber-beritajalanan.com

No comments:

Post a Comment

Mecingklak, Permainan Anak SD Tahun 90an Yang Habis Dimakan Jaman

Foto mecingklak Balibangolnews,- Mecingklak merupakan sebuah permainan menggunakan batu krikil yang dilakukan oleh satu orang atau le...