Razia kendaraan Grab - Uber di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur |
Balibangol news, DENPASAR, - Kembali gelar razia gabungan Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang berlangsung selama satu setengah jam di seputaran jalan By Pass Ngurah Rai Sanur arah By Pass Ida Bagus Mantra itu berhasil menjaring sebanyak 19 angkutan sewa tanpa izin baik GrabCar maupun Uber Taksi.
"19 angkutan sewa tanpa izin baik GrabCar maupun Uber Kendaraan yang terjaring razia itu nantinya pada Tanggal 4 Mei 2016 akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Tadi kita tahan SIM dan STNK nya," ucap Koordinator Operasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Propinsi Bali, I Gede Kamijaya saat ditemui usai razia, Kamis (28/4/2016).
Kamijaya yang didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Bali Ketut Subagiarta menyatakan penertiban angkutan sewa dan pariwisata termasuk GrabCar dan Uber Taksi ini dilakukan berdasarkan SK Gubernur Bali. Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta sesuai PP No 80 tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Dijalan.
"Razia penertiban angkutan sewa dan pariwisata termasuk GrabCar dan Uber Taksi ini akan rutin dilakukan bersama pihak kepolisian maupun pihak Satpol PP. Bagi yang membandel dan terjaring razia akan disidang dan sanksinya diserahkan sesuai keputusan hakim dan membayar denda yang nilainya bervariasi," tegas Kamijaya.
Menurut Kamijaya, penertiban angkutan berbasis online seperti GrabCar dan Uber Taksi akan dilakukan dibeberapa ruas jalan di Bali hingga ada keputusan terbaru lainnya.
"Mereka (GrabCar dan Uber Taksi) harus ada izin resmi dari pemerintah baru boleh beroperasi. Ini masalah perizinan aplikasi GrabCar dan Uber Taksi yang dipermasalahkan," pungkasnya.(sumber)
No comments:
Post a Comment